Polres Sleman Bekuk Pasutri Penjual Miras di Denggung

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – SLEMAN. SETELAH dibentuk beberapa waktu lalau, tim Panther Polres Sleman, Yogyakarta langsung bergerak dan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dugaan tindak kejahatan.

Pada Kamis 3 September lalu, tim Panther Polres Sleman yang dipimpin oleh Ipda Teguh Sundoro berhasil mengamankan seorang pasangan suami istri atau pasutri yang sedang menjual minuman keras.

“Pasutri tersebut menjual miras denggan menggunakan mobil. Mereka selalu berpindah-pindah lokasi,” kata Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto melalui Kasubag Humas Iptu Edy Widaryatna Rabu 9 September 2020.

Edy menceritakan, pasutri tersebut dibekuk tim Panther sekira pukul 04.15 WIB dikawasan di Denggung, Sleman.

“Sedangkan jenis mobil yang digunakan pelaku untuk membawa miras adalah sedan toyota Vios berwarna hijau yang di kendarai oleh saudara AC,” ucap Edy.

Dari tangan pelaku, lanjut Edy, tim Panther berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras.

“Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan adalah; 5 botol Vodka, 5 botol anggur merah, 19 botol anggur kolesom, 7 botol prost, 1 botol  miras merk singa raja dan 5 botol minuman oplosan fermentasi gedang besar. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh petugas,” pungkas Edy. (asp)





Baca Juga:  Berikut 10 Daftar Teratas Pemimpin Perusahaan Paling Inovatif di Dunia

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top