Keputusan Mediasi, Berkas Jarkani Lengkap Sebagai Balon Pilkades Kurau 2019

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – PELAIHARI (KALSEL). Polemik kekurangan berkas syarat Bakal Calon Kepala Desa Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jarkani sudah terpenuhi dan syarat administrasinya lengkap bisa diterima sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kurau oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan dinyatakan sudah terpenuhi.

foto : Jarkani (Bakal Calon Kepala Desa Kurau) dan Asmadi (Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kurau) penandatangan kesepakatan bersama, Kamis (3/10/2019).

Kesepakatan bersama ini di saat mediasi berlangsung dalam rapat media di lantai 2 aula Barakat kantor Setda Tanah Laut yang dihadiri antara Jarkani didampingi sejumlah Kuasa Hukumnya, seluruh Panitia Pemiihan Kepala Desa Kurau, Panitia Pemilihan Kabuaten, Bagian Hukum Setda Tanah Laut, Ketua Penhadilan Negeri Pelaihari, Kapolres Tanah Laut, Ketua KPU Tanah Laut dan Muspida Tanah Laut lainnya.

Alhasil dari mediasi tersebut, Jarkani pun dapat mengikuti Proses Pilkades lebih Lanjut. “Alhamdulillah saya diberi kesempatan dalam waktu dekat ini mengkuti kegian Ujian Berbasis Komputer atau CAT yang digelar Panitia Tingkat Kabupaten, tutur Jarkani kepada wartawan, Kamis (3/10/2019) saat diminta tanggapannya.

Menurut Jarkani, sebelumnya ia sempat dianggap pihak Panitia Pilkades Kurau kekurangan dokumen persyaratan alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebelumnya rapat mediasi pernah dilakukan pada hari rabu (02/10/2019) di tempat yang sama, yakni Aula Barakat Setda Tanah Laut dan saat itu pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak ada satupun yang berhadir sehingga tidak ditemukan kata sepakat pada saat itu.

Baca Juga:  Pembeli Apartemen Antasari 45 Laporkan Pengembang Ke - Polda Metro Jaya Pengembang

Bakal Calon Kepala Desa Kurau Jarkani usai mediasi, mengaku sudah lega yang mana syarat administrasinya sebagai Bakal Calon Kepala Desa sudah terpenuhi, ia berharap kedepannya jika memang nanti dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Kurau ingin pembangunan Desa Kurau lebih maju, seperti peningkatan Infrastruktur fisik dan sosial keagamaan serta memperudah pelayanan publik berbasis kekeluargaan, tukas Jarkani.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut, Gatot Subagio mengatakan mediasi yang sekarang dilaksanakan yakni media yang kedua kalinya, kedua belah pihak yakni Bakal Calon Kepala Desa Kurau, Jarkani didampingi beberapa Kuasa Hukumnya dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kurau sudah ada titik temu pemenuhan syarat administrasi.

“Masing masing pihak sudah menerima dan berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa saudara Jarkani sudah lengkap hari ini tinggal diserahkan ke panitia,” ucap Gatot kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/10/2019).

Senandung nada, asisten bidang Pemerintahan Bambang Kusudarisman mengatakan, dalam pertemuan itu di sepakati, bahwa berkas Jarkani sudah memenuhi sesuai dengan aturan yang di syaratkan.

“Kedua belah pihak bersepakat dan berkas persyaratan yang diajukanJarkani sebagai Bakal Calon Kepala Desa di Kurau sudah lengkap, sehingga tidak ada yang dipermasalahkan lagi dan tinggal diserahkan ke panitia,” tegas Bambang kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/10/2019).

Di tempat yang sama Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kurau Asmadi mengatakan,terkait persyaratan Jarkani, Bakal Calon Kepala Desa Kurau sudah selesai dan lengkap sesuai persyatan yang ditentukan. Jadi sudah tidak ada lagi masalah.

Baca Juga:  Pengakuan Tim Sukses Pasangan Sahbirin–Rudy Dalam Pilgub Kalsel Ditengarai Politik Uang

Asmadi menjelaskan, semua bakal Calon Kepala Desa Kurau ada enam orang, saat ini tahapan penelitian persyaratan sudah selesai dan pada tanggal 9 September 2019 baru penetapan Calon Kepala Desa.

Sementara Wijiono, SH, MH selaku salah satu Kuasa Hukum JARKANI yang merupakan Bakal Calon Kepala Desa Kurau, dari LAW FIRM Advokat / Pengacara ASPIHANI IDERIS & PARTNERS mengatakan, mediasi yang kedua ini, didapatkan keputusan kedua belah pihak sudah mendapatkan kata sepakat, sehingga klien kami disepakati lulus administrasi dokumen persyaratan sebagai bakal calon Kepala Desa di Kurau.

Menurutnya, saat mediasi berlangsung tadi terungkap kurang sosialisasi pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Kurau, sehingga dari pihak Kliennya kurang bisa memahami apa yang dimaksudkan.

“Hari ini sudah selesai dan semua persyaratan yang kurang sudah dipenuhi semua dan Klein kita bisa mengikuti seleksi kejenjang berikutnya untuk ikut dalan pesta Pilkades di Desa Kurau “kata Wijiono yang merupakan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI),” tutur Wiji.

Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Ita Widyaningsih, SH, MH mengatakan, petikan putusan bakal calon kepala Desa Kurau milik Jarkani sudah di serahkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari kepada kuasa hukum Jarkani, sehingga tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan.

“Menanggapi kelengkapan persyaratan bakal calon kades di Desa Kurau itu, petikan putusan tersebut tidak bisa langsung di keluarkan pada hari itu juga dan kuasa hukum yang meminta petikan putusan itu bukan yang mendampingi terdakwa pada persidangan dulu. Dari itu kemaren yang bersangkutan harus mengajukan dengan di sertai surat kuasanya, setelah di lengkapi baru di proses, Dan petikan itu sudah kami serahkan kepada kuasa hukumnya,” papar Ita.

Baca Juga:  Babinsa Bersinergi Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Menurut Ita Widyaningsih, sebelumnya pihak pemohon tidak mengetahui nomor perkara dan tahunnya pada waktu itu. Bahkan yang bersangkutan menyebutkan tahun 2006, lantas pihak PN Pelaihari mencari petikan putusan tersebut pada sore itu juga dan tidak di temukan petikan putusan tahun 2006, maka pada hari itu juga pihak PN Pelaihari mengeluarkan surat keterangan, menerangkan bahwa di beritahukan berkas perkara yang bersangkutan di maksud masih dalam proses pencarian dan itu merupakan prosedur yang di keluarkan setiap melakukan pencarian arsip yang belum ketemu.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari ini menuturkan, pihaknya punya arsip yang masuk secara Online baru tahun 2013, dibawah tahun tersebut pencarian arsip masih secara manual. Upaya pencarian arsip pun dilakukan PN Pelaihari atas arsip petikan putusan dan ternyata petikan itu baru di temukan di arsip tahun 2009, jelasnya.

“Kalau sampai hari ini di bilang tidak menemukannya itu tidak betul, karena sudah di serahkan kepada yang kuasa hukum bersangkutan dan petikan putusan itu bukan 2006 tapi di tahun 2009,” tutup Ita Widyaningsih kepada wartawan. (k@s)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top