Hak Angket DPRD Banjar Temukan KH Khalilurrahman Diduga Langgar UU Nomor 5/2014 Dan PP Nomor 11/2007

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Akhirnya tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Banjar dalam menyelidiki dugaan penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam kebijakan mutasi dan promosi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar pada 27 Oktober 2017 lalu akhirnya dilaksanakan Paripurna Rabu (6/6/2018) dalam penyampaian hasil kerja Pansus tersebut bertugas untuk menyelidiki kebijakan Bupati Banjar KH Khalilurrahman dalam menempatkan para ASN di Pemkab Banjar dan diduga telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Paripurna Penyampaian kerja Pansus Hak Angket DPRD Banjar tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pansus H Akhmad Rozani dan bergantian dengan anggota Pansus lainnya H Ismail Hasan dalam Paripurna DPRD Banjar di Martapura, Rabu (6/6/2018).

Ismail Hasan pun menyampaikan tentang hasil kerja pansus yang sudah bekerja selama 60 hari kerja dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah, pejabat, saksi, pakar, organisasi profesi dan pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan tugas Pansus Hak Angket.

Baca Juga:  Haidar Alwi: Gerombolan Radikalisme Terang-terangan akan Tegakkan Khilafah 2024

Dalam penyampaian hasil kerja Pansus Hak Angket, Ismail Hasan membacakan bahwa Pansus telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sebagai saksi dalam kebijakan mutasi dilakukan Pemerintah kaupaten Banjar dibawah kepemimpinan KH Khalilurrahman.

Menurutnya juga diantaranya telah meminta keterangan Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Banjar Mada Taruna. Dan juga telah memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar Haris Rifani selaku keluarga dekat Bupati Banjar KH Khalilurrahman yang juga diduga terlibat langsung dalam memasukkan 104 orang ASN untuk dilantik dan mutasi jabatan di Pemkab. Banjar.

Dalam laporan Pansus Hak Angket DPRD Banjar ini menyatakan bahwa terindikasi telah terjadi jual beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Banjar dalam kepemimpinan KH Khalilurrahman sebagai Bupati Banjar selama ini.

“Dari keterangan 54 saksi itu, Pansus Hak Angket DPRD Banjar menemukan tindak pidana jual beli jabatan dengan imbalan sejumlah uang dan ada juga yang menukar jabatannya dengan sebuah cincin berlian sebagai ucapan terima kasih,” ucap Ismail Hasan dalam pembacaan hasil tugas Pansus Hak Angket DPRD Banjar di Paripurna.

Baca Juga:  Semarakan Bulan Puasa, Kelurahan Alolama Adakan Festival Ramadhan 1440 H

Atas temuan itu, kata Ismail Hasan dalam penyampaiannya, Pansus Hak Angket DPRD Banjar berpendapat telah terjadi pelanggaran sejumlah peraturan perUndang-undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 dan lainnya.

Selain itupula Ismail Hasan yang menjadi juru bicara Pansus Hak Angket juga membacakan dan mengaitkan dengan dugaan pelanggaran UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 terutama Pasal 5 huruf a dan b, berdasar pengakuan sejumlah ASN untuk mendapatkan jabatan dalam kebijakan mutasi ASN di Pemkab Banjar.

Oleh karena itu, ucap Ismail Hasan, Pansus Hak Angket DPRD Banjar juga menelaah berdasar hasil keterangan pakar atau saksi ahli yakni Prof Dr Rafly Harun dan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Denny Indrayana, yang menyatakan Bupati Banjar jelas-jelas telah melanggar sumpah dan jabatannya sebagai Bupati Banjar dengan mengabaikan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Sinergi Babinsa-Bhabinkamtibmas Terapkan Prokes Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Selanjutnya Ismail Hasan mengungkapkan semua hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Banjar telah mengindikasikan adanya sebuah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah yakni Bupati Banjar KH Khalilurrahman dan pelanggaran tersebut di duga melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) butir a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan, Bupati Banjar Kiyai Haji Khailurrahman enggan berkomentar soal hasil penyelidikan dari Pansus Hak Angket DPRD Banjar ini. Dan berucap “Saya, no comment,” kata Guru Khalil, sapaan akrab Bupati Banjar ini dengan nada nyaring seakan-akan terlihat marah. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top