APAN Menduga, Aktivitas Tambang Galian C Waskita Karya di HST Illegal

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA-BANJARMASIN. Direktur Asosiasi Pengawasan Aparatur Negara (APAN) Kalsel Drs HM Jumberi HM mengatakan, lahan yang ditambang oleh Waskita Karya untuk pelaksanaan proyek lanjutan jaringan irigasi di Batang Alai, Hulu Sungai Tengah (HST) Propinsi Kalimantan Selatan untuk penimbunan jaringan irigasi itu terindikasi illegal.

“investigasi dilapangan sudah kami laksanakan beberapa kali, ternyata di Desa Mandam dan Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan, ada sebuah aktivitas penambangan tanah laterit dengan peralatan modern yang cukup canggih beroperasi di lapangan. Dan kamipun investigasi ke perizinan, intinya aktivitas tambang galian C itu tak jelas izinnya” kata Jumberi kepada wartawan, Selasa, (23/01/2018) kepada wartawan suarakalimantan.com di Banjarmasin.

Selanjutnya Jumberi yang merupakan salah satu petinggi LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini memaparkan dirinya bersama TIM Investigasi juga mempertanyakan kepada Dinas ESDM Kalsel tentang masalah perizinannya, “Dinas ESDM tidak ada menerbitkan izin usaha pertambangan di HST, dan katanya sih aktivitas pertambangan itu berpotensi merusak sumber daya alam dan lingkungan,” papar Jumberi.

Baca Juga:  Hakim Vonis 2 Bulan Penjara, PSK ini Menangis Diruang Sidang

Diungkapkannya, dengan adanya aktivitas penambangan llegal ini sangat berdampak sehingga membuat akses jalan di Desa Mandam-Desa Cukan Lipai telah mengalami kerusakan yang cukup parah akibat dilintasi armada truk pengangkut tanah. “Dari itu semua, kami berharap para penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, dan segera memanggil oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penambangan tanpa izin itu,” tegasnya. (TIM)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top