Pemerintah Bakal Berlakukan PSBB Serentak Sejak 11 hingga 25 Januari 2021

Print Friendly, PDF & Email
Foto Internet

https://suarakalimantan.com – Jakarta. Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dan berlaku untuk semua wilayah di daerah se Indonesia sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Pengetatan PSBB ini imbas dari meroketnya kasus baru virus corona atau Covid-19 akhir-akhir ini.

“Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan covid bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menuturkan, hasil rapat ini telah disampaikan ke sejumlah Gubernur se Indonesia untuk segera menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.

“Mendagri akan membuat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Ketua KPC-PEN tersebut.

Airlangga menjabarkan bahwa dalam penerapan PSBB ketat ini pemerintah membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.

Baca Juga:  Danrem 101/Ant, Sasana Tinju Baru Harapan Dapat Cetak Atlet Profesional Banua

Tak hanya itu kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka pada awal tahun ini juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan dilaksanakan dengan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Pemberlakukan PSBB Ketat ini akan dimulai pemerintah pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

“Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa berjalan efektif jika pemerintah bekerja profesional dalam menjalankannya.

Baca Juga:  RSUD Jaraga Sasameh Buntok Mark Up Biaya Rawat Pasien

“Disiplinnya penerapan PSBB dapat mengurangi penyebaran virus Corona. Kedisiplinan ini berawal dari masyarakat bawah, mulai dari lingkungan seperti wilayah RT, pasar-pasar, hingga pada pembatasan transpotasi publik, perkantoran, pemukiman, hingga acara sosial budaya dan keagamaan,” jelas Aspihani, Rabu (6/1/2020) saat diminta tanggapannya via phone oleh awak media suarakalimantan.com

Selain itu menurut Aspihani, kepatuhan terhadap aturan PSBB ini secara tidak langsung dan pasti dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan psikologi orang tersebut.

“Kan, pemerintah mengalokasikan dana untuk penanganan pandemi covid-19 ini cukup banyak, yakni sebesar 695,2 triliun rupiah. Kalau dana ini benar-benar terarah, adil dan tepat sasaran dalam penyaluran bansos, Insya Allah penerapan PSBB tersebut bisa maksimal,” ucapnya.

Karena, kata Aspihani, masyarakat tidak bisa hanya selalu menuruti aturan-aturan guna mengurangi penyebaran virus Corona tersebut. Khusus faktor ekonomi, semakin buruk kondisi keuangan orang, semakin besar mereka meninggalkan rumah untuk mencari nafkah.

“Orang bisa saja melaksanakan karantina mandiri, kalau mereka mendapatkan bantuan sosial guna memenuhi kebutuhan hidup dirumah. Karena keputusan orang tinggal di rumah ditentukan oleh kesejahteraannya terpenuhi,” tutur Aspihani.

Baca Juga:  KEJARI KAPUAS CANANGKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

Kata Aspihani, orang hanya bisa tinggal di rumah jika dia memiliki kebutuhan yang mencukupi dan atau mendapat Bantuan Sosial (Bansos) dari dana program yang dianggarkan. Jika tidak ada tabungan atau perlindungan sosial, jangan harap orang bisa bertahan dengan jalan karantina mandiri dirumah.

“Kita lihatlah bagaimana prosesnya, kalau penggunaan anggaran covid 19 ratusan triliun rupiah itu kurang maksimal, bisa saja masyarakat melakukan gugatan class action, itu sangat wajar dilaksanakan” tukasnya.

redaksi : suarakalimantan.com

Editorial : Muhammad Hatim / Barlis Irawan





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top