LEKEM KALIMANTAN Berikan Kado DEMO Setahun Kerja Gubernur KalselĀ 

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARBARU. Sedikitnya 900 masa aktivis LSM dan masyarakat Binuang, Sungai Puting Kabupaten Tapin dibawah koordinator Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan yang kedua kalinya mendatangi kantor Gubernur Kalsel di jalan Aneka Tambang, Trikora, Palam, Cempaka, Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan. Para LSM dan masyarakat ini mendatangi kantor Gubernur Kalsel berawal menuntut agar Gubernur mencabut kebijakannya atas pemortalan jalan hauling batubara di tiga jalan milik PT Talenta Bumi, PT Binuang Mitra Bersama dan jalan hauling milik PT Hasnur Jaya Utama, Senin (27/2).

Sesampainya di halaman kantor Gubernur Kalsel, ratusan masa Aktivis LSM Kalsel dan masyarakat dibawah koordinator LSM LEKEM KALIMANTAN langsung menyampaikan orasi nya secara bergantian dan tidak begitu lama tiga pejabat tinggi pemprov Kalsel, Sekda Kalsel, Asisten I Pemprov Kalsel dan Kadishubkominfo Kalsel turun mendatangi para pendemo, sekitar 45 menit para pendemo menyampaikan orasinya secara bergantian, akhirnya 10 orang perwakilan pendemo dipersilahkan untuk mediasi di ruang kerja Sekda.

Menurut Aspihani Ideris, bahwa kedatangan pihaknya ke kantor Gubernur ini, untuk meminta bapak Gubernur Kalsel mencabut kewenangan dan kebijakannya atas pemortalan 3 ruas jalan hauling batubara yang telah di portal oleh TIM Terpadu Penegakan Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012, dan sekarang juga membuat kebijakan kembali melepas portal tersebut, kata Ketua Koordinator Aksi.

Aktivis yang gencar melakukan aksi demo ini, menjelaskan saat ini salah satu dari tiga ruas jalan khusus yang di portal, yaitu jalan hauling milik PT Talenta Bumi sudah dilepas oleh TIM Pemprov Kalsel, namun menurut dia walaupun portal sudah di lepas, tetap saja mereka tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, “Kami datang kesini dalam satu tujuan portal dilepas untuk kemaslahatan puluhan ribu masyarakat, karena dengan kebijakan dan kewenangan gubernur atas pemortalan jalan hauling batubara, ribuan masyarakat terancam kelaparan dan kehilangan pekerjaannya,” ujar Aspihani Ideris dalam orasinya.

Ketua Koordinator Aksi Buka Portal Jalan Hauling Batubara ini menegaskan, apabila semua portal jalan Hauling batubara dalam waktu sepuluh hari ini tidak dilepas, pihaknya tidak menjamin demo susulan yang sangat besar akan dilakukannya dan pula ancamnya akan melakukan demo juga di Mendagri serta melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, “Adapun alasan kenapa kami akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi bisa mencabut kewenangan dan kenapa kami akan melakukan demontrasi ke Mendagri, karena Mendagri itukan atasannya Gubernur sehingga Mendagri dapat membatalkan PERDA. Itu semua kami pastikan akan kami lakukan apabila dalam sepuluh hari kedepan ini portal tersebut tidak juga dilepas”, tegas Aspihani.

Aspihani mengingatkan, jangan salahkan pula masyarakat akan menutup kembali ruas jalan hauling yang masih bisa beraktivitas disana, karena menurut Aspihani saat ini penegakan perda di Kalsel sangat tebang pilih dan pilih kasih, buktinya di daerah Selatan tidak ada penindakan yang dilakukan oleh TIM Terpadu Penegakan PERDA Kalsel No. 8/2012, “tadinya kami merencanakan menurunkan masa sekitar 2000an, berhubung kemaren kita ada dihubungi seseorang bahwa portal akan di lepas hari ini, maka kami urungkan menurunkan masa dengan jumlah banyak, karena kedatangan kami hanya untuk mengucapkan rasa terimakasih kepada Gubernur,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Ketua MK, Apresiasi Melijitnya JOIN

Menurut Aspihani, selain itu pula disisi lain bahwa di samping jalan hauling itu banyak kami temui perkebunan kelapa sawit, dan ini jelas aktivitas perkebunan itu terhambat dengan adanya pemortalan jalan hauling batubara ini sangat jelas melanggar UU No. 18/2004, Tentang Perkebunan, terdapat pada Pasal 47 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kabun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Selanjutnya alumnus magister hukum UNISMA ini menuturkan bahwa baik pengambil kebijakan tutup portal tersebut berserta para TIM Terpadu yang dibentuknya jelas sudah melanggar ketentuan UU No. 51 PRP Tahun 1960 Pasal 2, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “sangat disayangkan jelas sekali kebijakan ini salah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU, ini ada pidananya,” tegas Aspihani Ideris kepada wartawan yang mewawancarai.

Sebaiknya TIM Terpadu Penegakan PERDA Kalsel No. 3/2012 mengkaji perda itu sendiri dan juga mempelajari Permen PU No. 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus serta UU No. 38/2004 Tentang Jalan, sebelum melakukan pemortalan jalan hauling di tiga titik milik PT Talenta Bumi, PT Binuang Mitra Bersama dan jalan hauling milik PT Hasnur Jaya Utama, supaya jangan sampai dikatakan tidak tau aturan hukum, sedangkan kalian semua orang penegak hukum, “bukan saya mengajari TIM Terpadu, namun jika mau menegakkan Perda No. 3/2012 bukan di daerah Tapin dan kabupaten Banjar, itu sana di Tanah Bumbu banyak sekali pelanggaran yang mereka lakukan, dan kalau mau memortal, itu tu simpang 4 Satui Sungai Danau sangat pantas di portal jika kalian benar-benar menegakakkan aturan, karena aktivitas mereka jelas melintas jalan negara”, cetus Ketua Koordinator Aksi Lepas Portal ini kepada puluhan wartawan yang mewawancarainya, (27/2).

Senada juga salah satu Koordinator Aksi, Akhmad Husaini menyatakan, bahwa saat ini pemerintah pilih kasih dalam melaksanakan penegakan perda kalsel, “Jika mau tutup, tutup semua, Jika mau buka buka semua, jangan pilih kasih seperti ini, apalagi jelas penegakan pertanyaan salah aturan atau pura pura tidak mengerti dengan penjabaran perda itu sendiri,” tegasnya.

Dalam aksi ini, kamipun mempertanyakan setelah satu portal di lokasi PT Talenta Bumi dilepas, dengan alasan apalagi Surat Keputusan Gubernur Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017, tertanggal 16 Februari 2017 melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diterbitkan tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang di daerah ini kepada sebuah perusahaan bernama PT Talenta Bumi, ada apa dan apa maksudnya?

Baca Juga:  Aktivis Pencinta Lingkungan Kalsel Serahkan Surat Ke Yusril di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin

Menurut dia, bahwa LEKEM KALIMANTAN akan memastikan melakukan aksi yang cukup besar di Mendagri sekaligus uji materi Perda No. 3/2012, jika portal tidak dilepas dalam sepuluh hari ini, dan juga masyarakat disanapun sudah siap akan memportal semua jalan hauling yang masih beraktivitas, apabila gubernur bersikeras dengan sikapnya yang seakan-akan tidak mengerti dengan aturan hukum yang sebenarnya, karena ini demo keadilan, “ini jelas jalan khusus dan perusahaan sudah memenuhi amanat PERDA Kalsel No. 3 tahun 2012 yang terdapat di pasal 3. Sangat aneh pemerintah mengaku itu jalan negara, Jika jalan negara kenapa mereka ketika kami tanya dalam audensi jawabannya plan plin dan tidak bisa menunjukan keabsahan bukti bahwa itu jalan negara,” cetus Husaini.

Salah satu wartawan sempat mempertanyakan, Mengapa LEKEM KALIMANTAN sangat gencar memperjuangkan agar Portal di tiga jalan hauling tersebut di buka? Husaini ini menjawab, “Ini adalah kewajiban kami sebagai aktivis memperjuangkan kebenaran dan menumpas kebathilan. Ini lah kelebihan LSM LEKEM KALIMANTAN dibanding LSM lainnya,” tegas Husaini kepada wartawan.

Menurut Akhmad Husaini, bahwa pihakny selama dalam perjuangan ini belum ada bantuan dari dari pihak perusahaan, “Jujur Ya, sepeser pun perusahaan pemilik ketiga jalan hauling tersebut tidak ada membantu kami dalam perjuangan ini. Begitu juga perusahaan pertambangan lainnya. Walau sebelumnya terbisik dikalangan petinggi LEKEM sendiri ada sebuah janji dari perusahaan apabila portal berhasil dilepas maka pemeliharaan ketiga jalan hauling tersebut akan dipekerjakan oleh LEKEM KALIMANTAN. Tapi itu hanya janji lisan dan nggak tau lah apa benar apa nggak. Intinya kami tetap berjuang untuk kemaslahatan ribuan manusia yang terancam kelaparan akibat dari pemortalan jalan hauling tersebut,” ucapnya kepada puluhan wartawan.

Walau Husaini tidak menampiknya, ada isu berkembang bahwa ada LSM lain yang mengatasnamakan LEKEM KALIMANTAN menerima ratusan juta bahkan mencapai milyaran rupiah dari perusahaan pertambangan lainnya dengan dalih dana bantuan tersebut buat perjuangan dalam membuka portal jalan hauling tersebut. “LEKEM sampai detik ini tidak pernah menerima bantuan dari perusahaan tambang, kalau LSM lain, ya ada isu nya saat ini terdengar di telinga ku. Nggak tau apa benar apa nggak,” kata Husaini.

Secara terpisah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Jaringan Nasional (Jarnas) Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Ipriani S Al Kadri, menyesalkan sikap keras hati gubernur tidak melepas 2 portal jalan hauling di PT Binuang Mitra Bersama dan PT Hasnur Jaya Utama, “apa maksudnya gubernur kita keras kepala, jelas kebijakannya salah tetap dipertahankan. Kita semua tau jalan khusus itu dibangun dibawah tahun 2000an, sedangkan jalan nasional itu baru dibangun diatas tahun 2010an, anak SD aja dapat membedakan mana yang salah mana yang benar,” bebernya.

Baca Juga:  Molornya Proyek Balai Pembibitan Ternak Unggul, Mendapat Kritikan Tokoh LSM KalselĀ 

Selanjutnya Wasekjend Jarnas LEKEM KALIMANTAN ini menyayangkan sikap keras gubernur dengan alasan yang tidak masuk akal, dan terkesan ada kepentingan dibalik kebijakannya, pada dasarnya membuat pamor gubernur buruk dimata masyarakat, padahal menurut Ipriani, kepemimpinan gubernur ini baru setahun, “Sangat disayangkan kantor megah dan baru setahun kepemimpinan beliau di Kalsel ini sudah di demo, apa kata dunia, sebaiknya dilepas aja portal itu, Allah pasti akan menimpakan musibah berat dalam waktu dekat apabila gubernur memusuhi masyarakat pemilihnya,” tukas salah satu pendiri LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan ini kepada puluhan wartawan yang mewawancarai nya di teras kantor Gubernur di Banjarbaru, (27/2).

Sementara itu Sekda Provinsi Kalimantan Selatan H Abdul Haris Makkie menyatakan, bahwa dia tidak punya kewenangan untuk memutuskan permasalahan yang disampaikan perwakilan pengunjuk rasa hari ini, akan tetapi aspirasi yang disampaikan dari kawan-kawan LSM ini dia berjanji akan menyampaikannya kepada Gubernur Sahbirin Noor. “Kita menyambut baik kedatangan mereka yang menyampaikan aspirasinya tersebut, kita berharap ada solusi yang terbaik untuk semua,” jelasnya.

Selanjutnya Kadishubkominfo Provinsi Kalsel Rusdiansyah menyatakan, bahwa pihaknya melakukan menindakanan terhadap pemortalan itu jalan hauling batubara milik PT Talenta Bumi, PT Binuang Mitra Bersama dan jalan hauling milik PT Hasnur Group atas dasar penegakan perda No. 3 Tahun 2012. “Pemortalan itu kita lakukan berdasarkan keputusan menteri PU, itu jalan nasional, jadi kita tidak melihat kebelakang, yang kita lihat sekarang di lapangan itu statusnya jalan nasional, saya hanya Penegakan PERDA No. 3 Tahun 2012, kalau tidak salah pasal 3 ayat 1 angkutan batubara dan kelapa sawit itu dilarang melintas jalan negara,” tegasnya seusai mediasi dengan perwakilan pendemo di kantor Gubernur Kalsel (27/2).

Sedangkan sebelumnya Ketua TIM Terpadu Penegakan PERDA Kalsel No. 3 Tahun 2012, Kombes Pol E Zulpan memaparkan bahwa pihaknya melakukan pemortalan itu atas dasar surat gubernur Kalsel untuk PENEGAKAN PERDA Nomor 551/97 tanggal 23 Desember Tahun 2016, ujar Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol E Zulpan (23/2).

Kapolres Banjarbaru AKBP, Eko Wahyuniawan mengatakan, pihaknya menyiapkan 260 personel. Didukung dari Batalyon Infanteri 623, Brimob, dan Pol PP, ā€œJuga kompi PHH, karena prediksi awal massanya berjumlah ribuan, tapi perkembangan terakhir 900 saja,ā€ terang Eko.

Pantauan media ini pengamanan dijaga super ketat, aparat gabungan saat itu juga menyiapkan sejumlah sarana prasarana buat berjaga-jaga di sekitar kantor Gubernur Kalsel yang megah ini. Di antaranya, beberapa mobil water canon, puluhan buah sepeda motor pengurai massa dan lain-lainnya.(A. Misran H)





1 komentar untuk “LEKEM KALIMANTAN Berikan Kado DEMO Setahun Kerja Gubernur KalselĀ ”

  1. Berapa banyak pekerja yang tak bisa bekerja lagi

    Hanya karna sebuah oeraturan daerah

    Yang nota bene belum temtu padu serasi dengan aturan diatasnya

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top