Bupati Pimpin Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Telabang

Print Friendly, PDF & Email

SuaraKalimantan.com, Sukamara

Bupati Sukamara H. Windu Subagio memimpin secara langsung  Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi  Zebra Telabang dan Pergelaran Sarpas Penanggulangan Bencana Karhutla tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bundaran Komplek Perkantoran Bupati Sukamara, pada Senin (3/10/2022).

“Polri telah menetapkan kalender Operasi Zebra, yang setiap tahun rutin dilaksanakan. Adapun Operasi Zebra tahun 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022, secara serentak di seluruh Indonesia,” ucap Windu dalam sambutannya.

Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Telabang tersebut sekaligus rangkaian Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Banjir dan Karhutla di Kabupaten Sukamara tahun 2022.

Dimana kegiatan dilaksanakan secara bergilir di seluruh jajaran Polda Kalimantan Tengah, sebagai bentuk kesiapan Polri bersama TNI, Pemda dan Stakeholder lainnya, dalam menghadapi bencana alam yang terjadi saat ini dan yang akan mungkin terjadi di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Sukamara.

“Jadi melalui apel kesiapan ini diharapkan adanya kekuatan personel berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukung dalam  penanggulangan bencana alam, sehingga siap untuk diterjunkan ke lapangan ketika musibah itu benar-benar terjadi. Namun kita semua wajib berdoa agar musibah bencana alam tidak terjadi di Kabupaten Sukamara,” terangnya.

Baca Juga:  Lanal Kotabaru Gelar Open Ship di KRI Dewa Kembar 932

Sementara itu Kapolres Sukamara Polda Kalteng AKBP Dewa Made Palguna melalui Kasat Lantas Iptu Dwi Agus Yustiaman mengatakan bahwa sasaran prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Zebra Telabang 2022 yakni pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

Selanjutnya jelas Kasatlantas kami juga akan melakukan penilangam kepada pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Yohanes Eka Irawanto, SE





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top