Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022

Print Friendly, PDF & Email

Suarakalimantan.com, Jakarta – Rupiah kertas Tahun Emisi 2022, pada Kamis kemarin (18/8/2022) diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia. Tampak desain rupiah berbeda dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Bank Indonesia (BI) diwakili Gubernur Perry Warjiyo.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan peluncuran rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk menyediakan mata uang yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.

“Saya mengajak seluruh komponen untuk cinta, bangga, dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimis, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” kata Perry, di kutip dari cnbcindonesia.com.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Drs H.Mukhni AF, Profesionalisme Polisi Siap Menjaga Kamtibmas Khususnya Polres Kotabaru

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

(Tim)

Baca Juga:  Ketua Dewan Kehormatan/Kode Etik P3HI Ucapkan Selamat Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah Pimpin Sumenap

 





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top