SUAKA – KOTABARU. Bidkum Polda Kalsel Melalui Polres Kotabaru Bersama PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Kotabaru menggelar Sosialisasi Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorasi Justice yang berlangsung pada hari ini, Kamis (07/06) bertempat di Guest House Indocement Plant Tarjun.
Pada Kesempatannya, Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Siregar Melalui Aiptu Hadi Purwanto, selaku Binmas Polres Kelumpang Hilir, Kotabaru dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi ini agar peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan maksimal.
”Diharapkan khususnya rekan-rekan anggota security yang hadir dan bertugas agar lebih bisa memahami. Kegiatan ini merupakan suatu pembelajaran kepada rekan-rekan apabila nanti ditemukan permasalahan yang sesuai dengan Sosialisasi ini maka bisa diterapkan, ” terang Aiptu Hadi.
Dikesempatan yang sama, General Manager Operation PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Retnawan Widhiantoro Melalui HRGAS Department Head, Yanuar Arif, ST, mengatakan Manajemen Indocement Plant Tarjun sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar dan terima kasih kepada Polres Kotabaru yang berkenan memberikan materi dalam rangka mensosialisasikan penerapan keadilan restoratif (Restoratif Justice), dengan harapan semoga kegiatan sosialisasi ini sebagai informasi dan pencerahan di perusahaan dan wilayah hukum Polres Kotabaru.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Wilayah Hukum Polres Kotabaru dan diikuti Karyawan serta Tamu di Perusahaan khususnya di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun.
Sementara, AKP Engkis Selaku Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Polres Kotabaru dan sebagai Narasumber menyampaikan dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara persuasif dengan musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat, ” ujarnya.
“Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana sebelumnya dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” katanya.
Prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan, dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak kepada kepada kebenaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan kesimbangan dalam setiap aspek kehidupan, Ungkap AKP Engkis.
Dalam Sosialisasi Hukum tersebut juga turut dihadiri General Manager Operation PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Retnawan Widhiantoro yang diwakili oleh HRGAS Department Head, H. Kaspul Anwar, SE Melalui Manajemen Indocement Plant Tarjun, Yanuar Arif, Security Section Head Indocement Plant Tarjun, Sutiyono dan Anggota Tim sosialisasi Polres Kotabaru, serta Kegiatan sosialisasi ini juga turut diikuti oleh tamu perusahaan. (dam/dn)