Banyak Anak Usia Sekolah Suka Merokok, Ini Kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin

Print Friendly, PDF & Email

Suarakalimantan.com, Banjarmasin – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyatakan keprihatinannya karena cukup banyak anak anak usia 10 sampai 16 tahun di Banjarmasin yang suka merokok.

” Padahal, dampak merokok tak terkecuali bagi anak-anak dan remaja bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius,” kata Mathari.

Mengutip data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI, Mathari kepada { KP} Selasa (31/5) menyebutkan, sebanyak 80 persen dari total perokok di Indonesia sudah mulai merokok sejak masih berusia di bawah 19 tahun.

Kelompok usia dengan jumlah perokok terbanyak adalah 15-19 tahun, disusul kelompok usia 10-16 tahun di urutan kedua.

Mathari memprediksi jumlah anak di Banjarmasin yang merokok diperkirakan mencapai 5 hingga 8 persen.

Menurutnya menyadari ancaman kebiasaan merokok yang membahayakan generasi penerus bangsa itu. Mathari berpendapat harus ada kebijakan serius baik yang dikeluarkan pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin.

Kebijakan serius itu ujarnya, harus diupayakan karena pemerintah pusat sudah menargetkan pada tahun 2024 semua kabupaten/ kota di seluruh Indonesia menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga:  Susun Strategi, MUBES Ke-2 Diharap Lahirkan Panitia Yang Handal

Mathari berpendapat penerapan KTR tidak hanya sekedar membuat tempat-tempat tertentu dilarang merokok atau bebas asap rokok,tetapi juga mengatur soal iklan hingga penjualan rokok.

Ia menandaskan, landasan dasar KTR dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Atas dasar inilah ujarnya, sejumlah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR.

” Termasuk Pemko Banjarmasin bersama DPRD yang sudah menerbitkan payung hukum tersebut,” ujarnya, seraya menambahkan KTR di Banjarmasin diatur dalam Perda Nomor : 7 tahun 2013.

Persoalan sekarang menurut Mathari, apakah Perda tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya inilah yang patut dipertanyakan ?.

Ia mengemukakan, dalam Perda Nomor : 7 tahun 2013 Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar dan mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan dan gedung olahraga.

Meski telah ditentukan KTR lanjutnya. namun dalam Perda ini diamanatkan keharusan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Jelasnya, setiap bangunan perkantoran, tempat umum sebagaimana diamanatkan dalam Perda tersebut wajib disediakan ruang khusus untuk merokok.

Baca Juga:  Dalam Rangka Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Satpol PP Berhasil Ciduk 17 PSK

Lebih jauh anggota sekretaris komisi IV dari F-PKS ini menjelaskan, tujuan diterbitkan Perda KTR adalah salah satunya untuk memberikan perlindungan bahaya paparan dari asap rokok bagi orang lain (bukan perokok)).

“Sekaligus untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung,” tutupnya.

(Ari/Faisal/Sum:KP)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top