Rofiqi Akan Polisikan Pemalsu Tandatangan Ketua DPRD Banjar

Print Friendly, PDF & Email
Muhammad Rofiqi Ketua DPRD Banjar menenteng bukti surat yang di palsukan tandatangannya/Poto Tim

MARTAPURA, Suarakalimantan.com – Tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi diduga sengaja dipalsukan untuk merubah kegiatan yang sudah disusun dan disetujui Banmus, karena itu akan dipidanakan, Rabu (27/4/2022).

Jadwal pemilihan Ketua Komisi IV DPRD mendadak menjadi kacau, sebab yang seharusnya digelar Pukul 12.00 Wita dan digelar di Ruang Komisi IV dipindah ke Pukul 13.00 Wita dan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banjar.

Hal yang terparah, untuk perubahan agenda tersebut kata dia, terdapatnya tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar dipalsukan.

Terkait adanya pemalsuan ini, kata Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi itu ia akan melaporkannya ke kepolisian.

“Saya sangat kaget, karena pada perubahan jadwal atau agenda DPRD Kabupaten Banjar yang telah disetujui oleh Banmus bisa dirubah atas keinginan satu orang oknum. Yang paling parah perubahan jadwal dengan memalsukan tanda tangan saya selaku Ketua DPRD Banjar, ini jelas tindak pidana,” tegas Rofiqi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:  150 Orang Jalani Vaksin Di Polsek Mlati

Karena hal ini sudah menyangkut pelanggaran hukum, bahkan etik, ungkap Muhammad Rofiqi, maka tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak ketertiban di DPRD dan juga dampak hukum lainnya.

”Saya akan melakukan konsultasi dengan ahli hukum untuk mengambil putusan yang tepat agar ada sanksi terhadap oknum merubah jadwal rapat DPRD Banjar semuanya sendiri dengan memalsukan tanda tangan Ketua DPRD Banjar,” pungkasnya.

Pengamat hukum UNISKA Banjarmasin, H Aspihani Ideris SH MH mengatakan, adanya dugaan kuat pemalsuan tandatangan Ketua Dewan atas perubahan jadwal pemilihan Ketua Komisi IV DPRD yang berdampak kekacaun merupakan sebuah perbuatan tindak pidana.

“Seseorang yang memalsukan tandatangan pak Rofiqi itu jelas sebuah perbuatan melanggar hukum, karena pemalsuan tanda tangan tersebut masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP sehingga pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun”, kata Aspihani kepada wartawan, Rabu (27/4/2022) saat dihubungi via WhatsApp. (Tim)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top