PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Kembali Dianugerahi Penghargaan Pajak

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (“Indocement”) kembali dianugerahi penghargaan pajak, kali ini Indocement mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Patuh Pajak Daerah Kategori Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dari pemerintah daerah kabupaten Kotabaru, kalimantan selatan di tahun 2021.

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Indocement yang selama tahun 2021 ini telah melaksanakan kewajiban perpajakan (self assestment system) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Penghargaan ini diterimakan dalam acara ”Rapat Kerja Kepala Bakeuda/BPKPD/Bapenda/BPPRD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Selatan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diselenggarakan badan pendapatan daerah kabupaten Kotabaru di Hotel Grand Surya, Kamis (25/11/2021).

Penghargaan diberikan oleh Bupati Kotabaru melalui Sekretaris Daerah kabupaten Kotabaru, Drs. H. Said Ahmad, MM didampingi oleh kepala dinas pendapatan daerah kabupaten Kotabaru yang diterima langsung oleh Plant Finance Accounting Department Head PT Indocement Plant Tarjun, Kusnadi Toyib.

Acara ini juga dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Sekretaris Daerah kabupaten Kotabaru, Direktur Bank Kalsel, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel, Kepala SKPD, Kepala BAKEUDA/ BPKPD/ BAPENDA/BPPRD kabupaten/kota Se Kalsel, Ketua Asosiasi Pengelola Sarang Burung Walet, Pimpinan Perusahaan, perwakilan para wajib pajak, serta tamu undangan. (dam/dn)





Baca Juga:  PAWAI BUDAYA DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN KOTABARU KE-68

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top