Hitungan Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan Advokat Jurkani

Print Friendly, PDF & Email
Diduga pelaku pembacokan/Poto Humas Polres Tanah Bumbu

Suarakalimantan.comTanah Bumbu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan atau kekerasan dengan senjata tajam, yang terjadi di jalan Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (22/10) kemarin.

“Alhamdulillah tim Resmob Polres Tanbu yang dibackup Polda Kalsel sudah berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap Jurkani,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa pada Sabtu, (23/10/2021).

Menurut Made hanya hitungan jam, terduga pelaku pembacokan itu dapat terungkap dan dilakukan penangkapan.

Dia pun menyebut diduga pelaku ada dua orang yakni, YH (36) dan NH (44) keduanya ditangkap ditempat terpisah.

YH alias Iyur, ditangkap saat sedang tertidur dalam mobilnya, di jalan raya kawasan Kecamatan Sungai Loban, sekitar pukul 06:00 WITA.

“Saat digeledah ditemukan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku melukai korban, serta beberapa botol minuman beralkohol dan pakaian tersangka yang terdapat bercak darah,” jelasnya.

Sementara NH ditangkap di jalan raya kawasan kecamatan Angsana sekitar pukul 23:00 WITA yang sedang berjalan kaki.

Baca Juga:  BNPT Deklarasikan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Radikalisme

“Dia ditangkap beserta barang bukti parang yang dipakai terduga pelaku untuk memecahkan kaca mobil korban yang disimpan pelaku sekira 10 meter dari tersangka ditangkap.” Ujar Made.

Adapun kronologi kejadian, berdasarkan keterangan terduga pelaku, sebelumnya pelaku memecahkan kaca mobil korban bagian depan dan belalang, kemudian pelaku YH membacok korban.

Saat ini korban masih dalam perawatan intensif dirumah sakit di Banjarmasin dengan sejumlah luka serius dibagian tangan dan kaki korban.

Sementara motif pelaku melakukan pembacokan belum diketahui. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

“Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan,” imbuh Made.

Atas perbuatannya, pelaku tercancam hukuman berdasarkan pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara. Pungkasnya (Red)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top