Gratifikasi Bisa jadi Pintu Masuk Penegak Hukum Berantas KKN di BUMN

Print Friendly, PDF & Email

Ketua Kooordinator BUMN Watch Naldy Nazar Haroen SH

SuaraKalimantan.Com – Jakarta. DUGAAN gratifikasi kepada oknum pegawai BUMN bisa jadi pintu masuk penegak hukum untuk membongkar adanya dugaan KKN.

“Menteri BUMN Erick Thohir harus tahu kapan, dimana dan bagaimana caranya oknum pegawainya itu melakukan dugaan korupsi. Karena, BUMN dan anak perusahaannya itu sekarang banyak,” kata Ketua Kooordinator BUMN Watch Naldy Nazar Haroen SH, Senin 20 September 2021.

Naldy mencontohkan, adanya dugaan KKN yang dilakukan oknum anak perusahaan BUMN dengan cara mengatur sebuah tender.

“Tidak perlu saya sebutkan nama anak perusahaan BUMN itu. Yang jelas, mereka telah mengatur siapa pemenang tender dalam suatu proyek. Tender itu sudah diatur seperti arisan saja. Jadi siapa pemenang tender sudah bisa ditebak,” tambahnya.

Naldy sepakat jika KKN di BUMN harus diberantas. Bagaimanapun KKN akan merugikan keuangan negara.

“Kami mendukung langkah Erick Thohir untuk memberantas KKN di BUMN dan anak perusahaanya. Karena, perbuatan itu bisa merugikan keuangan negara. Jadi, bukan hanya fokus pada dugaan korupsinya saja. Namun, penegak hukum juga bisa masuk melalui gratifikasi kepada oknum pegawai BUMN yang nakal,” kata Naldy.

Baca Juga:  Sekertaris Komisi I DPRD Kotabaru, Awal Masuk Kerja Harap Utamakan Prokes

Sebelumnya, pada Kamis 16 September 2021 lalu, Erick Thohir menyebut ada oknum pegawai BUMN yang terindikasi melakukan korupsi. (Red)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top