Tuntut Daerah Otonom Baru “GAMBUT RAYA” Ajukan Audiensi Ke Bupati Banjar

Print Friendly, PDF & Email
Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya, HM Yunani D SE (switer hitam) dan Aspihani Ideris SH MH (kemeja putih)

 

SuaraKalimantan.Com – Martapura, SEMANGAT Tinggi Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya untuk menjadikan Daerah Otonom Baru (DOB) tak pernah putus, hal ini dibuktikan upaya perjuangan mereka dengan berkirim surat ke Bupati Banjar yang merupakan daerah induk untuk beraudeinsi.

“Hari ini surat kami sampaikan ke Bupati Banjar. Surat tersebut adalah bertujuan untuk audiensi Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ke Pemkab Banjar, tentunya ke pak Bupati dan Ketua DPRD Banjar,” kata HM. Yunani D, SE, Rabu (4/8/2021) kepada wartawan saat ditemui di gedung DPRD Banjar, Martapura.

Salah satu Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini mengatakan, isi surat yang diajukan adalah bersifat audiensi ke pihak Bupati Banjar dengan melibatkan perangkat SKPDnya dan menyertakan Pimpinan DPRD Banjar termasuk pimpinan alat kelengkapan DPRD Banjar itu sendiri.

“Hari ini kebetulan kita melaksanakan Paripurna Dewan, jadi dipastikan Insya Allah bapak Bupati hadir disini (red Kantor DPRD Banjar). Nah jadikan pas tepat kita nanti seusai Paraipurna ngasihkan suratnya, mudah-mudahan bisa langsung ada jawaban kapan audiensi tersebut dilaksanakan,” harap Anggota DPRD Banjar asal Dapil III Gambut, Aluh Aluh dan Beruntung Baru ini.

Baca Juga:  Musra Jateng Usulkan Heppy Trenggono Jadi Capres

Senandung nada, H. Aspihani Ideris, SH, MH yang diketahui Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya juga membenarkan, pihaknya akan melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

“Ya kita sudah membikin surat ingin beraudeinsi kepada Bupati Banjar dan SKPDnya berserta Pimpinan DPRD Banjar dengan jajarannya,” kata Aspihani mengatakan saat diminta tanggapannya oleh awak media ini via phone, 0811506881, Rabu, (4/8/2021).

Ditanya oleh awak media ini, mengapa harus beraudiensi ke Pemerintah Kabupaten Banjar, Aspihani menjawab dengan tegas bahwa Proses penataan daerah termasuk pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) itu harus mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Banjar sebagai kabupaten induk.

“Untuk menjadikan daerah otonom, semua itu tak terlepas dari usulan dan rekomemdasi Bupati serta DPRD Banjar, artinya wewenang penuh berada di garis tinta mereka,” ucap mantan anggota DPRD Banjar ini.

Alumni Magister Hukum UNISMA-MALANG inipun mengatakan usulan dan rekomemdasi ini persyaratan wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai daerah induk dari calon usulan Daerah Otonom Baru (DOB) Gambut Raya tersebut.

Baca Juga:  Komite I DPD RI Perjuangkan Nasib Puluhan Ribu Media

Karena lanjut Aspihani berkaca dengan peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya, usulan Daerah Otonom Baru (DOB) harus secara resmi disampaikan oleh Bupati Banjar sebagai kabupaten Induk disertai persetujuan DPRD Kabupatennya.

Awak media ini bertanya kembali, bahwa disaat sekarang masih dalam moratorium, apakah bisa diusulkan penuntutan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)?

Mengenai moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), kata Advokat/Pengacara Nasional ini tidak mengendurkan upaya pihaknya untuk berjuang guna memenuhi semua yang disyaratkan, dan juga bukan berarti Pemerintah Kabupaten Banjar bukan berarti tidak bisa melakukan langkah persiapan dalam bentuk pengkajian usulan DOB.

“Pemerintah Kabupaten Banjar bisa saja memulai langkah-langkah persiapan dan pengkajian atas usulan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tesebut, tentunya juga serta rekomendasi Gubernur dan persetujuan DPRD Provinsi juga tak kalah pentingnya didapatkan sehingga pada saat moratorium dibuka seluruh usulan DOB yang diajukan sudah dilengkapi pemenuhan persyaratan dan hasil kajian yang lengkap,” ujar Aspihani.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, langkah-langkah persiapan yang sudah mulai dijalankan oleh pihaknya Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini merupakan sebuah langkah pendalaman dan pematangan dan penyempurnaan, sehingga jika kran moratorium sudah dibuka, maka dokumen yang disyaratkan oleh aturan tersebut sudah benar-benar siap hingga bisa langsung di masukan didalam usulan tersebut, tukas Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini mengakhiri pembicaraannya.

Baca Juga:  Viral Kakek Berlumuran Darah di Landasan Ulin, MHM Bantu Uang Segepok

Editorial : barlis





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top