Buron Setahun Terpidana Ilegal BBM Ditangkap Kejaksaan Negeri Amuntai

Print Friendly, PDF & Email

SuaraKalimantan.com, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Amuntai menangkap buronan terpidana kasus ilegal BBM, Misran, di Amuntai, Selasa siang (11/05/2021).

Pelaku ditangkap setelah 1 tahun lebih menjadi buronan. Misran sendiri dijemput sejumlah petugas Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Amuntai dipimpin Kasi Intel . Rudi Firmansyah, SH,MH, di rumahnya.

Saat ditangkap terpidana berperawakan gempal dan kekar ini, tidak memberikan perlawanan.
“ Pelaku atas nama terpidana Misran sekitar pukul 14.30 WITA di tempat tinggalnya Amuntai Tengah,” kata Kajari Amuntai, Novan Hadian SH kepada awak media, di Amuntai, Selasa siang  (20/9/2020).

Menurut Novan Hadian, untuk menangkap buronan ini, harus ekstra keras.Tim intelijen kejaksaan sendiri  berhari-hari melakukan pengintaian, setelah mendapat informasi yang bersangkutan berada di Amuntai.

Sebelumnya terpidana tersangkut kasus pelanggaran Kegiatan Pengangkutan dan atau Niaga BBM tidak memiliki ijin usaha.

Berdasarkan hasil pencarian dan pemantauan yang dilakukan selama dua hari terakhir. Alhasil, terpidana berhasil terdeteksi berada di rumahnya.

“ Terpidana ini bermaksud pulang ke rumah, namun di depan salah satu masjid kepergok tim intel kejaksaan dan diamankan saat itu juga,” beber Novan.

Baca Juga:  Gerakan Indonesia Melayani Bawa Perubahan Positif

Misran sendiri diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana pelanggaran izin angkutan dan usaha  BBM. Saat divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Amuntai. dengan hukum penjara satu tahun, tiba-tiba ia menghilang.

Dalam amar putusan pengadilan, terpidana Terbukti melakukan tindak pidana kegiatan mengangkut minyak bumi tanpa ijin. Saat ingin dieksekusi Misran pun menghilang dan kabur dari Amuntai.

“Yang bersangkutan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri dan lapas Amuntai untuk segera diproses menjalani masa tahanan atas pelanggaran yang dilakukannya yakni pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas ,” imbuh Kajari Amuntai, Novan Hadian SH MHdidampingi Kasi Intel, Rudi Firmansyah,SH,MH. ( Olpah Sari Risanta)

Editorial : Muhammad Hatim





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top