Akibat Miras, Anggota DPRD TTS diduga Remas Dada Ibu Rumah Tangga

Print Friendly, PDF & Email
Poto illustrasi

 

SUAKA – NTT, Kepolisian resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) TTS berinisial JN sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) DS.

Diketahui, JN merupakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, yang saat ini telah ditahan di Mapolres TTS selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan. Penahan itu setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang kuat.

“Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.

Bahtera, menceritakan kronologis peristiwa dugaan pelecahan seksual itu berawal dari JN datang bertamu kerumah DS pada Minggu, 11 April 2021 lalu.

Kemudian DS pergi ke dapur untuk membuatkannya minum. Namun, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas dada korban.

Saat peristiwa itu, suami korban sedang berada didalam kamar mandi.
Saat itu, lanjut Hendricka, korban berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya dan kemudian berjalan ke ruang tamu sambil membawa minum.

Baca Juga:  Aksi Damai FWJ Datangi Balaikota Pemprov DKI Di Masa Pandemi Corona Dan PSBB

Ketika diruang tamu, JN kembali meremas dada korban hingga membuat DS mengusirnya keluar dari rumah.

Tak terima dengan kejadian itu, DS ditemani suaminya melaporkan JN ke Mapolres TTS dengan nomor laporan polisi:STTLP/82/1V/2021/ RES TTS.
Maka JN Terancam sembilan tahun penjara. Kata Bahtera, dan pihaknya pun telah menetapkan JN sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayaht 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegasnya. (Red)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top