BPOM, Disdagin dan Instansi Terkait Lakukan Pengawasan Peredaran Zat Berbahaya di Pasar Tradisional

Print Friendly, PDF & Email

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Ichrom Muftezar, SSTP, M.Si.

SuaraKalimantan.com – BANJARMASIN, Pasar tradisional kebanyakan berbagai macam diperdagangkan, namun tidak semua barang jualan terbebas dari bahan berbahaya dan mengandung zat kimia sejenisnya yang dapat merugikan bagi pembeli atau  konsumen.

Maka dari itu menjelang lebaran ini kita melakukan kegiatan bersama dengan BPOM dan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan pengawasan peredaran barang berbahaya atau bahan campuran makanan seperti boraks dan formalin.

Terkait hal itu di sampaikan.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Ichrom Muftezar, SSTP, M.Si. kepada SuaraKalimantan.com. Jum’at (7/5/2021).

kegiatan dilaksanakan kemarin pada hari kamis sebelumnya diawali rapat terlebih dulu dari dinas perdagangan provinsi, setelah itu kita langsung turun bersama-sama dengan saksi terkait ada BPOM dan instansi terkait di provinsi serta dinas kesehatan Kota, dinas ketahanan pangan kota

Ternyata dari hasil pantauan disana kita ada mendapati salah satu zat pewarna yang sudah kadaluarsa, kita minta dari kepala dinas perikanan provinsi untuk tidak ditempatkan lagi displaynya.

Baca Juga:  Polda Kalsel Dirikan 6 Posko Check Point Penyekatan Antisipasi Mobilitas Masyarakat Saat Idul Fitri

Dan kita dinas perdagangan Kota juga insya Allah hari ini akan melakukan tindak lanjut dari pengawasan kemarin, apakah yang bersangkutan itu sudah tidak menempatkan barang tersebut di displaynya.” ujarnya.

Lebih lanjut Tezar menyebutkan, dari beberapa barang dagangan yang lain seperti ada cumi-cumi yang bercampur dengan formalin dan sebagainya, diketahui setelah dites melalui mobil laboratorium keliling dan segera akan ditindaklanjuti.

BPOM sendiri akan turun menindak lanjuti terkait dengan temuan tersebut, kita Disdagin dari kota hanya melakukan pendampingan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan kemarin, permintaan dari kepala balai POM jangan sampai barang tersebut masih beredar di sana.” imbuhnya.

Harapan kita kepada para pedagang jadilah pedagang yang bijak dan yang bertanggung jawab untuk keselamatan atas kesehatan konsumen, jangan sampai menjual barang-barang dagangan yang bisa mencelakakan atau membuat kesehatan konsumen itu menjadi turun atau bahkan dalam periode tertentu bisa menghilangkan nyawa seseorang.

Lebih khusus lagi kepada para pedagang dan konsumen kita berharap jadilah konsumen yang bijak, teliti sebelum membeli cek masa kadaluarsa konsumen. Karena kita berhak menanyakan kepada para pedagang untuk barang atau makan itu terbuat dari bahan apa saja, ini untuk lebih  meyakinkan kepada pihak konsumen.” harap Tezar.

Baca Juga:  APAN Nilai, Penanganan Dugaan Kasus Pejalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar Terkesan Jalan Di Tempat

kita pesankan kepada para konsumen agar tidak perlu melakukan pembelian dalam jumlah besar, atau melakukan stock barang di rumah jangan sampai terjadi seperti itu.

Sementara untuk ketersediaan bahan- bahan pokok makanan yang ada di Kota Banjarmasin khususnya beras itu bisa sampai sekitar 23 bulan kedepan, untuk sembako Insya Allah kita yakini masih dalam tahap aman.” ungkap Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Ichrom Muftezar, SSTP, M.Si. (@tim/sk).

Editorial : Muhammad Hatim





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top