Lamanya Eksekusi Tanah, Pakar: Jangan-jangan ada Oknum PN Bandung Terlibat!

Print Friendly, PDF & Email
Keterangan foto:
Pengamat hukum Erfan Helmi Juni

SuaraKalimantan.Com. PAKAR hukum Dr Efran Helmi Juni SH MHum mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat seharusnya melakukan tindakan eksekusi tanah pasca adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000.

Menurut Efran, lambannya ekesuksi lahan oleh PN Bandung sekitar 14.000 meter persegi di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung menguatkan dugaan jika ada oknum yang terlibat.

“Seharusnya mereka bisa melakukan upaya eksekusi itu. Kan sudah ada putusan dari MA. Jangan-jangan ada oknum yang terlibat disana,” tuturnya.

Efran mengungkapkan, peradilan adalah benteng terakhir orang yang mencari keadilan. Semestinya peradilan harus berbuat adil bagi siapapun.

“PK di MA adalah putusan terakhir orang mencari keadilan. Jika putusan MA itu tidak dilaksanakan PN Bandung patut diduga telah melanggar Undang-undang (UU),” ujar Efran saat dihubungi wartawan Kamis 18 Februari 2021.

Lebih lanjut Sekjend Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menjelaskan, kendala apapun di lapangan saat melakukan eksekusi harus bisa dikoordiansikan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Partai Demokrat dalam Kisaran Politik Nasional. Kemarin, Hari Ini dan Besok

“Pengadilan kan punya piranti yang nanya juru sita. Mereka harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamannya,” ungkap Efran.

Lebih lanjut dikatakan Efran, persoalan adanya dugaan mafia tanah sudah terjadi sejak lama. Untuk memberantas mafia itu memang perlu ada keberanian dari semua sektor.

“Memang tidak mudah memberantas mafia tanah karena melibatkan banyak pihak. Namun, harus ada keberanian dari semua pihak,” jelasnya.

Efran pun mengapresiasi langkah Kapolri yang telah mengeluarkan instruksi agar jajarannya tak ragu mengusut Danya mafia tanah.

“Langkan Kapolri yang baru ini patut kita apresiasi. Jika memang Polri bisa mengusut kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia itu terobosan baru,” demikian Efran Helmi Juni.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Kotabaru Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Antisipasi Covid-19

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021). (kal/kus)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top