Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Tentang Usul Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Sebelum Berakhir Jabatan

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Masa bakti bupati dan wakil bupati Kotabaru priode 2016 -2021 segera berakhir.

Kepala daerah berakhir 17 Februari 2020 mendatang sehingga DPRD Kotabaru mengusulkan pemberhentian kepada gubernur dan Kemendagri sesuai dengan aturan.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos saat memimpin rapat paripurna masa persidangan dua rapat keempat tahun sidang 2020/2021 tentang usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Kotabaru diruang rapat DPRD Kotabaru bertempat dilantai tiga gedung DPRD. Senin (18/1/2021).

“Sesuai aturan DPRD Kotabaru harus melakukan sidang usul pemberhentian masa jabatan bupati dan wabup Kotabaru satu bulan sebelum berakhir kepada gubernur dan Kemendagri,” ungkapnya.

Ia, pun, menjelaskan, untuk rentang waktu setelah 17 Februari 2021 nanti masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bagaimana teknis selanjutnya.

Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, dalam sambutannya, terimakasih kepada semua anggota DPRD dan Forkopimda selama ini sudah bekerjasama dimasa kepemimpinan saya untuk bersama – sama membangun Kotabaru.

Saya tidak menampik bahwa selama memimpin Kotabaru sekitar lima tahun masih banyak pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan akan tetapi juga ada pembangunan yang sudah bisa dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.

Baca Juga:  Tim Evakuasi Kembali Temukan Satu Orang Korban Longsor

“Memang, masih ada pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan, namun ada yang sudah dirasakan masyarakat,” terang bupati.

Ia, pun, memohon maaf apabila ada kesalahan selama kepimpinan saya,baik sengaja maupun tidak sengaja kepada semua pihak, semoga dimaafkan.

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah, Dandim 1004, Danlanal, Kapolres, Kejaksaan dan Forkopimda. Tutupnya. (wan/dam)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top