Tim Kuasa Hukum ZI Menilai, Hukum di Tanah Bumbu “Tergadaikan”

Print Friendly, PDF & Email
Poto Terdawa Zainal Ilmi Kepada desa Pasar Baru kecamatan Kusan Hilir (kota Pagatan)

SUAKA – BATULICIN. Sungguh malang nasib yang dialami Zainal Ilmi, mungkin itu lah kata-kata yang tepat buat Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Hanya Gegara mengenakan baju kaos bergambar saat kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Zainal Ilmi dituntut 1 bulan penjara oleh jaksa, namun divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, dengan hukuman  3 bulan pidana penjara, atau pidana penjara waktu tertentu.

Sedangkan rekan seprofesinya Pairan, yang juga merupakan kades. Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, dalam kasus yang sama karena ikut kampanye dan yel-yel paslon nomor urut 3, juga dituntut jaksa 1 bulan penjara, namun oleh pengadilan yang sama, divonis hanya 3 bulan pidana penjara bersyarat artinya dia tidak perlu menjalani hukuman kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain, atau disebut pidana bersyarat.

Dua putusan PN Batulicin atas kasus yang sama namun vonisnya berbeda ini, menimbulkan keberatan dari pihak kuasa hukum terpidana Zainal Ilmi.

Baca Juga:  Turun Ke Masyarakat Kalteng, Bambang Purwanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

“Bagaimana mungkin dengan kasus yang sama dan status terdakwa yang sama yaitu sebagai kepala desa di Tanah Bumbu ternyata mendapatkan perlakukan hukum yang berbeda. Padahal majelis hakim yang memutuskan 2 perkara tersebut adalah majelis hakim yang sama,” kata Wahyudi Noor, SH, MH, salah seorang anggota tim kuasa hukum terpidana.

Dilansir dari apahabar.com, melalui keterangan tertulis yang diterima apahabar.com, dari Anggota Tim kuasa hukum terpidana Sabtu (5/12/2020) Wahyudin Noor menjelaskan, kliennya Zainal Ilmi, diadili karena adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa dia mengenakan baju kaos bergambar paslon nomor urut 1 dan memasangkan baju kaos bergambar paslon nomor 1 ke seorang warga.

Sebagai Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Zainal Ilmi dianggap tidak netral. Oleh jaksa, terdakwa Zainal Ilmi kemudian didakwa dengan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  12 Perusahaan Indonesia Ikuti Pameran Dagang Internasional Food Africa 2021

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada tanggal 23 November 2020, menuntut terdakwa Zainal Ilmi dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Namun dalam sidang pembacaan putusan, pada 25 November 2020, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang diketuai Chahyan Uun Prayatna SH dengan hakim anggota Alvin Zakka Arifin Zeta, SH dan Rifin NurhakimSahetapi, SH, justeru memvonis terdakwa Zainal Ilmi dengan hukuman 3 bulan pidana penjara. Putusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Batulicin No. 272/Pid.Sus/2020/PN.Bln Tgl. 25 November 2020 atas nama Zainal Ilmi bin (alm) M. Zain.

Sementara itu, terhadap terdakwa Pairan, Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, jaksa penuntut umum juga mengenakan pasal dakwaan yang sama yaitu pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Rumah Hangus Terbakar Akibat Keteledoran Tetangga, Korban Meminta Keadilan

Oleh jaksa, terdakwa Pairan juga dituntut hukuman 1 bulan penjara. Namun oleh majelis hakim PN Batulicin yang sama yang diketuai Chahyan Uun Prayatna, SH, terdakwa Pairan dalam siding tanggal 3 Desember 2020, hanya dijatuhi hukuman 3 bulan pidana bersyarat.

Putusan terhadap terdakwa Pairan tertuang dalam Putusan PN Batulicin No. 288/Pid.Sus/2020/PN.Bln atas nama terdakwa Pairan bin (alm) Kasmuni.

“Dari gambaran 2 kasus diatas terlihat jelas dan gamblang bahwa terjadi ketidak adilan hukum yang diterapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin. Hal ini dapat meresahkan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, terutama bagi mereka pencari keadilan,” kata Wahyudi Noor, SH, MH.

Atas fenomena dua kasus yang sama namun vonis yang berbeda oleh PN Batulicin tersebut, kuasa hukum terdakwa Zainal Ilmi menilai bahwa hukum di Kabupaten Tanah Bumbu telah “tergadaikan.” pungkas nya.

Sumber : apahabar.com
Editor : barlis Irawan





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top