Gunakan Bukti Tak Sesuai Fakta, JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung dan Komjak

Print Friendly, PDF & Email
Foto: suasana sidang korupsi tanah kas desa Kolpajung, Pamekasan di Pengadilan Topikor Surabaya Selasa 20 Oktober 2020.

SUAKA – SURABAYA. SIDANG dugaan korupsi tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Jalan Juanda Sidoarjo, pada Selasa 20 Oktober lalu semakin memanas.

Pasalnya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada. Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.

Saat dihubungi wartawan, kuasa hukum terdakwa Adv Nisan Radian mengatakan, bukti yang diajukan oleh jaksa saat di pengadilan Tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.

“Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum terdakwa berbeda dengan yang diajukan jaksa,” ungkapnya Kamis 29 Oktober 2020.

Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.

Saat itu saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat  klien kami bernama Mahmud telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca Juga:  Siapkan Pengamanan Pemilu 2019, Polda Kalsel Lakukan Simulasi Dalmas

“Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang di gunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud,” jelasnya.

Menurut Nisan Radian, saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperilhatkan di pengadilan sama sekali tidak sesuai dengan yang kami miliki.

“Saat itu jaksa merasa gelagapan karena bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Dimana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud,” tegasnya. (wit/asp)





Baca Juga:  Organisasi Advokat P3HI Galang Dana untuk korban banjir Sungai Tabuk

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top