Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – PULANG PISAU. Aparat kepolisian tidak pernah bosan – bosannya memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru, Polsek Maliku Bripka Vivri Wijaya pada Senin (03/08/2020) siang.

Dia memberikan pemahaman dan imbauan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Kegiatan ini terus dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan patroli guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui Kapolsek Maliku IPDA Laser Kristovor SH menyampaikan, pencegahan Karhutla di Kabupaten Pulpis khususnya di Kecamatan Maliku dilakukan dengan mengedepankan peran serta Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerja sama dalam mencegah terjadinya karhutla.

“Diharapkan apa yang kami sampaikan kepada masyarakat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dipahami, serta masyarakat tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan”. Pungkas IPDA Laser.(Yohanes Eka Irawanto, SE).





Baca Juga:  Plt. Kadis DLH Kalteng Tutup Usia Karena Covid 19

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top