Batamad Kalteng Kawal Putusan Adat Fordayak Dorong Sinergisitas Unsur Adat, Pemerintah dan Swasta

Print Friendly, PDF & Email

SuaraKalimantan.Com, Palangka Raya. Putusan adat itu mengikat dan final…!!! Guna mengawal setiap keputusan sidang adat dayak maka Batamad Kalteng bertugas mengawal setiap putusan yang bersifat final dan mengikat, apapun persoalan yang terjadi diantara kedua belah pihak.

Menyikapi hasil keputusan/penyelesaian permasalahan limbah yang terjadi di Murung Raya, Wakil Kepala Sembilan Batamad Kalteng Pendeta Bobo mengatakan, setiap anggota Batamad baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota diwajibkan untuk turut serta mengawal hasil persidangan dan putusan dalam sidang adat.

Lebih jauh Bobo mengatakan, untuk itu maka kedua belah pihak wajib untuk menjalankan putusan hasil sidang adat yang sudah dilakukan.

Bobo kembali membeberkan terkait pasal yaitu Dalam pasal 28 ayat (1) segala perselisihan, sengketa dan pelanggaran hukum adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan kerapatan mantir/Let perdamaian adat tingkat kecamatan/kabupaten adalah bersifat final dan mengikat para pihak (inkrah)

Sementara pada ayat (2), para pihak yang tidak mengindahkan keputusan pada ayat (1) dikenakan sanksi adat yang lebih berat oleh karena merusak kesepakatan dan mengganggu keseimbangan yang hidup dalam masyarakat adat.

Baca Juga:  Musnahkan Barang Bukti Narkoba " Dandim Banjar Apresiasi Kinerja Kajari Banjarbaru

“Dua pasal diatas tentunya sangatlah jelas, sekali lagi kami dari pengurus Batamad Kalteng wajib mengawal putusan sidang adat dayak ini,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu perwakilan PT. Indo Muro Kencana (PT. IMK) Eko Subagyo mengatakan, perusahaan kami sangatlah menjunjung tinggi terkait dengan putusan sidang adat dayak, dan tentunya akan melakukan proses pemenuhan hasil persidangan.

Eko lebih jauh mengatakan bahwa pihaknya selaku salah satu pelaku usaha di Kabupaten Murung Raya terus berupaya menjalin hubungan baik dengan Pemerintah, Lembaga Adat dan juga masyarakat desa di lingkar tambang.

Berbagai upaya perusahaan melalui program CSR selama ini mendorong menciptakan peluang kerja bagi masyarakat desa lingkar tambang juga sampai pada posisi mengikutkan masyarakat usia muda untuk memiliki keahlian sebagai montir sepeda motor pun sudah ada belasan orang jumlahnya.

Sementara itu ditemui terpisah Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan mengatakan, bahwa pihak investor wajib tunduk terhadap adat dan atau kearifan lokal setempat.

Fordayak Kalteng sangat berharap agar semua investor baik bidang pertambangan, perkebunan sawit dan bidang lainnya juga turut berpartisipasi membangun sumber daya manusia masyarakat Kalteng.

Baca Juga:  HMI Desak Polisi Tangkap Pembunuh Wildan, Seorang Mahasiswa FKIP ULM

Bambang berujar, terutama untuk kalangan muda atau usia produktif kerja sangatlah diharapkan agar pihak para pelaku usaha (perusahaan) berkontribusi terhadap peningkatan SDM masyarakat Kalteng, sebagai contoh upaya yang sudah dilakukan oleh PT IMK dengan memberikan beasiswa pendidikan generasi muda di Murung Raya maupun Kalteng.

Selanjutnya Bambang menambahkan dan mengajak setiap unsur untuk bersama-sama menjunjung tinggi entitas adat di setiap tingkatan dan berkontribusi terhadap peningkatan pemahaman masyarakat tentang nilai adat maupun hal-hal yang lebih produktif secara rasional.

Yohanes Eka Irawanto, SE





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top