Bupati Kapuas Gratiskan tarif PDAM Hingga Bulan Desember 2020. 

Print Friendly, PDF & Email

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, didampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Pj Sekda Kapuas, H Masrani dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas Agus Cahyono ST, sa’at menyampaikan pemberitahuan tentang pembebasan tarif PDAM, gratis tarif PDAM lanjutan yang diberlakukan sampai bulan Desember 2020.

Tarif PDAM ditiadakan untuk masyarakat menengah kebawah, ini dilakukan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Kapuas yang terdampak COVID-19, hal itu disampaikan Bupati Kapuas usai memimpin rapat Koordinasi di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas bersama Kepala SOPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (30/06/2020).

Saya merasakan saudara-saudara saya masyarakat Kabupaten Kapuas dengan ekonomi  menengah kebawah sangat merasakan dampak yang disebabkan oleh wabah COVID-19, Untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Kapuas saya mengambil kebijakan untuk menggratiskan tarif PDAM hingga bulan Desember 2020, kata Bupati Kapuas.
Ben Brahim berharap, masyarakat tetap semangat walau berada ditengah pandemi COVID-19, tetap patuhi ketentuan protokol kesehatan, gunakan masker sa’at berada di luar rumah, jaga jarak aman, hindari kerumunan dan sering cuci tangan pakai sabun di air mengalir. 

Baca Juga:  PT. Arutmin Site Kintap Serahkan 1 Unit Ambulan Tuk Desa Bukit Mulia

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono ST menjelaskan penggratisan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Kapuas nomor 267/PDAM tahun 2020, Tentang perpanjangan penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Kapuas.

Dalam surat tersebut, Bupati Kapuas memutuskan memperpanjang penggratisan pembayaran air minum PDAM kepada pelanggan PDAM untuk golongan Rumah Tangga A selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2020. (manuparyadi) 





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top