Pemilik Lahan Geram, Borneo Indobara Diduga Beraktivitas Tambang Tanpa Ganti Rugi

Print Friendly, PDF & Email
Gambar internet ilustrasi tambang batubara

SuaraKalimantan.Com – Batulicin. HAJI Abdul Bari yang merupakan pemilik lahan sebanyak 36 hektar yang terletak di Wilayah Desa Hati`if RT. 04 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran 200 x 1800 meter dan atau seluar 36 Hektarmerasa sangat terkejut dan geram melihat lahannya hampir habis digarap oleh PT Borneo Indobara (BIB).

Haji Abdul Bari alias Haji Bahri

Tanah milik H. Abdul Bari digarap Borneo Indobara

“Aku sangat terkejut disaat aku bersama kawan-kawan menengok tanah milikku sebanyak 36 hektar hampir habis digarap perusahaan tambang batubara, yaitu PT. Borneo Indobara, kalau tidak diperhatikan ganti ruginya, jalan di lokasi tanah saya itu akan saya portal saja, wajar aja kan jalan itu saya tutup,”, ujar Haji Bahri panggilan akrab H. Abdul Bari kepada awak media ini, Jum`at, 05 Juni 2020 seraya bertanya kepada wartawan.

Menurut Haji Bahri, tanah tersebut diperolehnya hasil membeli dari saudara Iwan Sulaiman (almarhum) dan saudara Muhamad Abad Santoso enam tahun yang silam dan di kuasainya secara terus menerus sejak dibeli pada tahun 2014 sampai sekarang, ucapnya.

Baca Juga:  Heboh Pemberitaan, Bupati Katingan Selingkuh dengan seorang PNS Rumah Sakit

“ini semua bukti surat menyuratnya dan kwitansi pembelian tanah tersebut ada semua saya simpan sampai sekarang, saya hanya minta perusahaan Borneo Indobara mengganti rugi tanah saya itu, jangan asal garap saja tanpa permisi sama sekali kepada saya. Harus beretika doong, temui saya kita bicarakan baik-baik seperti apa aturan mainnya, jangan asal tambang tanpa melihat siapa pemilik sebenarnya’, tutur Haji Bahri seraya memperlihatkan alat bukti kepemilikan tanah tersebut kepada awak media ini.

Salah satu Kuasa Hukum Haji Abdul Bari, saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, Lahan seluas 36 hektar milik Haji Bahri itu di dapatkannya atas transaksi Jual-Beli dengan bukti kwitansi jual beli oleh anbtara klien kami dengan saudara Iwan Sulaiman (almarhum) seluas 20 hektar dengan seharga Rp 400.000.000,00 (Empat ratus Juta Rupiah) tertanggal 4 Februari 2014 dan dengan saudara Muhamad Abad Santoso seluas 16 hektar dengan harga Rp 350.000.000,00 (Tiga ratus Lima puluh juta Rupiah) tertanggal 9 Mei 2014, ucap H. Marli, SH kepada awak media ini, Jum`at (5/6/2020).

Baca Juga:  Wakasad Nostalgia ke Batalyon lnfanteri 621/Manuntung

Menurut Marli seraya dibenarkan rekannya Andi Nurdin, Kastalani, Asmuni, dan Illa menjelaskan, lahan milik Haji Bahri sebanyak 36 hektar yang terletak di wilayah Desa Hati’if kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu tersebut dikuasai secara terus menerus oleh klien kami.

Hasil investigasi kamipun melihat langsung, selain di tambang oleh PT Borneo Indobara ini, sebagian lahan milik Haji Bahri yang merupakan klien kami ini di Kecamatan Kusan Hulu Tanah Bumbu tersebut ternyata dibuat jalan oleh perusahaan tanpa seizin Haji Bahri sebagai pemilik lahan yang sah.

“Jalan-jalan tambang dibangun di areal milik klien kami. Dan yang melewatinya adalah armada batubara milik perusahaan PT Borneo Indobara juga perusahaan lainnya. Begitu juga, areal pembuangan tanah bekas galian dilakukan di atas lahan milik klien juga,” tutur Marli.

Atas perbuatan perusahaan tersebut, Marli menilai, perusahaan PT Borneo Indobara telah merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi yakni perbuatan tersebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Atas perbuatan perusahaan melanggar pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 11/1967 tentang Pertambangan, karena menambang tanpa izin di lahan milik orang lain serta juga melanggar Pasal 385 KUHP.

Baca Juga:  Mulawarman Peduli Dandim 1003 Kandangan Takziah di Keluarga Duka Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Surat tersebut sudah kami sampaikan kepada TIM Klarifikasi Lahan Garapan PT Borneo Indobara dan juga kepada pihak perusahaan sendiri, namun sampai saat ini belum ada kabar tindak lanjutnya. Kalau semua surat yang kami sampaikan diabaikan, Insya Allah kami akan melakukan langkah hukum, maupun tidak menutup kemungkinan kami juga menutup dengan cara memportal jalan dilokasi tanah milik klien kami tersebut”, tegas Marli seraya menutup pembicaraannya. (barlis)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top