LSM Formula Meminta Satpol PP, Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Jualan Di Trotoar

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Penertiban pedagang Kami Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar sepanjang jalan pangeran Indra Kusuma jaya depan wisata Siring laut dan jalan putri cipta sari depan empat serangkai sampai depan pasar Limbur raya dan jalan Surya gandamana taman kota diminta untuk tidak melakukan aktivitas diatas trotoar, karena berjualan diatas trotoar mengganggu ketertiban pengguna jalan kaki.

Pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup dan Satpol PP, turut didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formula dalam pelaksanaan penertiban PKL.

Muhammad Sultan Merkan. Ketua LSM Formula kotabaru menjelaskan. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar perlu di tertibkan termasuk yang berdagang di pinggir jalan, karena jalan trotoar khusus digunakan pengguna jalan kaki. Untuk itu, diminta kepada satpol PP Dan dinas terkait untuk turun kelokasi melakukan penertiban pedagang kaki lima dan pedangang dipinggir jalan.

“Merkan. menekankan kepada satpol PP agar dapat menegahkan peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015 tentang penataan dan perdayaan pedagang kaki lima, dan Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum” karena pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan khusus pejalan kaki.

Baca Juga:  Aspihani Bakal Lantik Pengurus DPC P3HI Bartim

“Kalau para pedagang tidak segara ditertibkan maka akan tetap berjualan di atas trotoar dan di pinggir jalan serta mengganggu jaringan pengguna jalan, sebab pedagang tidak akan pindah berjualan bila tidak dilakukan penertiban”. Tutur Merkan.

Lanjut Merkan, kami tidak menghilangkan reski pedagang tapi kita hanya meminta mengatur saja, agar pedagang tertata rapi dan lebih bersih dilihat.

Ungkap Rahmania. pedagang pencok Asinan, mengatakan,”kami berdagang disini, hanya mencari seribu rupiah saja karena modal menjual pencok asinan harus mempunyai modal tiga ratus ribu rupiah, kalau kami dipindahkan kedalam halaman wisata Siring laut bisa – bisa pencok saya tidak bisa habis, lalu bagaimana, terpaksa sisanya kami berikan saja, sebab bila dijual kembali sudah akan berubah rasanya.

“Jadi bila dipindahkan kedalam halaman wisata Siring laut, saya dan para pedagang lainya, mungkin kita akan mencoba, karena kebiasaan pembeli tidak perna masuk kedalam halaman Siring laut”.

Saya berharap kepada dinas terkait dan satpol PP agar dapat membantu kita mendapatkan tempat untuk berjualan. Tandasnya (wan/dam).





Baca Juga:  Masyarakat Desa Sebelimbingan Mengharap Bantuan PJU Tenaga Surya Dari Pokran DPRD Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top