Aspihani : Khianati Rakyat Indonesia Kalau Benar DPR Restui Gunakan Dana Haji Atasi Corona

Print Friendly, PDF & Email
Ket. Gambar Ilustrasi (internet) Ibadah Haji

SUAKA – KALSEL. Beredar kabar langkah Komisi VIII DPR RI pada rapat dengar pendapat bersama Kemenag, Rabu (15/04/2020) merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19) dinilai Aspihani Ideris sebuah penghianatan terhadap rakyat Indonesia.

“Apapun alasannya, kalau dana ibadah haji digunakan untuk kepentingan penanganan COVID-19 sama halnya dengan mengkhianati rakyat Indonesia. Jangan sampai hanya alasan virus corona ibadah haji rakyat Indonesia tertunda, kasian mereka jauh-jauh hari sudah mempersiapkan dirinya. Umur tak berbau. Siapapun orangnya dipastikan akan beranggapan mengkhianati rakyat Indonesia kalau benar DPR merestui Kamenag menggunakan dana haji mengatasi Virus Corona ini”, tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan  (LKEM KAKIMANTAN), ini kepada wartawan SUAKA saat dihubungi via telephone, Jum’at (17/04/2020).

Ketidaknyaman Aspihani, adanya kabar pemberitaan dari media CNN Indonesia terbit Kamis, 16/04/2020 02:44 dengan judul “DPR Restui Kemenag Pakai Dana Haji APBN untuk Atasi Corona” membuat dirinya merasa gerah.

“Perasaan saya sebagai seorang Muslim jelaslah merasa tidak nyaman kalau niat ibadah haji umat islam terkendala hanya dikarenakan anggaran ibadah haji tersebut akan digunakan untuk penanganan COVID-19”, ucap Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Baca Juga:  Kanwil BPN Kalteng Minta Waktu Koordinasi, Kelompok Tani Maunya Ambil Lahan

Dipemberitaan tersebut, dalam rapat yang dibacakan Ketua Komisi VIII DPR RI menyimpulkan dana yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 itu dinilai tokoh Advokat / Pengacara Kalsel ini sangat tidak tepat dan sama halnya dengan mengkhianati pesarasaan umat islam Indonesia.

“Sebaiknya pemerintah berpikir seribu kali kalau anggaran penyelenggaraan ibadah haji digunakan untuk penanganan virus corona (Covid-19) yang sedang melanda negeri ini (Indonesia), kan dana untuk penanganan Covid-19 sudah dianggarkan tersendiri sebesar Rp 405,1 triliun, adanya kepentingan dan patut diduga akan menimbulkan korupsi berjamaah, maka tidak menutup kemungkinan untuk mengatasi Covid itu nantinya anggaran dana tersebut mencapai di atas seribu triliun. Nah jika Dana tersebut digunakan dengan kejujuran saya pastikan lebih dari cukup, hingga tidak perlu meng otak-atik anggaran dana haji lagi, yang pada akhir nya berinbas terkendalanya pada pelaksanaan ibadah haji itu sendiri,” kata Aspihani.

Alawiyyin bermarga Assegaf ini menyebutkan, pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan anggaran tambahan Dari APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. (red/ Adam Mahdi)





Baca Juga:  Kompak Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Tegakkan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top