Penandatanganan Layanan Lapor Pemkab Kotabaru Agar Dapat Terkoordinir

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Pemkab Kotabaru menandatangani komitmen pelaksanaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Operation Room Setda Kotabaru.

Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah, Perwakilan Ombudsman, Perwakilan Kominfo Provinsi, Assisten I, II, dan III, seluruh Kepala SKPD, serta Camat Se Kabupaten Kotabaru. Senin (02/03/2020).

Dalam penyampaian Sekda. Drs H. Said Akhmad MM, Layanan LAPOR ini, merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis teknologi informasi dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas dengan tujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat dalam menyampaikan segala permasalahan yang ada.

Lanjut Said, Sistem Pemerintahan tidak akan berjalan secara optimal tanpa didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat, Maka dari itu, kinerja kita harus lebih bagus dan mampu mengimbangi kemajuan teknologi informasi untuk menyikapi pengaduan dari masyarakat dan semakin cepat menanggapi sesuai sasaran.

“Semoga dengan pelaksanaan LAPOR ini dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinir, serta memberikan akses seluas – luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Kotabaru,”jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Koperasi sawit Mandiri Mengharap Perlindungan Hukum Atas Lahan Yang Dikuasai

Perwakilan Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan Jajang Markoni menjelaskan, terkait pelaksanaan LAPOR, terhitung Monev 2019 Kabupaten Kotabaru sudah memenuhi empat Variabel yaitu Peraturan tersedia, selalu Login, Menanggapi Laporan, seta kualitas Layanan Pengaduan sudah cukup baik.

“Kami dari Provinsi akan terus mendorong agar Kotabaru dapat masuk dalam 25 besar tingkat Nasional,”ujar Jajang.

Sementara itu, perwakilan Ombudsman Maulana Achmadi menuturkan selama ini pihaknya selalu memantau bagaimana implementasi LAPOR dijalankan oleh pemerintah daerah termasuk di Kotabaru.

“LAPOR ini sitem pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, apabila tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah maka masyarakat bisa melanjutkan laporannya ke Ombudsman, Terangnya. (wan/dam).





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top