Rabby Menyesalkan Sikap Perusahaan atas Tuntutan DPC F. HUKATAN – KSBSI dan SPSI

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KOTABARU. Sekertaris Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbyansyah menanggapi permasalahan karyawan yang disampaikan oleh Ketua DPC F. HUKATAN – KSBSI Muhammad Yusriadi Sembiring dan ketua SPSI Syamsuri, yang diberhentikan secara sepihak Tanpa ada diberi pesangon, termasuk masalah status para karyawan yang tidak jelas, terutama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam wawancara diruang kerja Komisi I, Rabby sangat menyesalkan penyampaian manajemen PT. Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate dan Sawita Estate, mengenai persoalan yang dihadapi karyawannya, karena persoalan saya anggap tidak terlalu bermasalah, sebab semua aturan perundang – undangan ada yang mengatur tentang tenaga kerja, sungguh sangat disesalkan. Senin (10/2/2020).

Rabby mengatakan “Manajemen selalu melarikan ke pengadilan hubungan Industrial (PHI) ini namanya manajemen perusahaan tidak memiliki hati nurani”. Sangat jelas, mendzolimi para karyawan. Tuturnya.

“Yang menjadi permasalahan ada beberapa karyawan tidak terdaftar peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kalau ada karyawan sakit dan terjadi kecelakaan kerja siapa yang bertanggung jawab, ini suatu persoalan yang dihadapi para pekerja”.

Baca Juga:  Ketum IWO, Kecam Tindakan Oknum Polisi Larang Wartawan Meliput RDP di DPRD Kotabaru 

Yang lebih parahnya lagi adalah status pekerja yang tidak jelas, artinya yang bekerja diatas 8, 10 dan 15 tahun, masih saja status pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), BHL (Buruh Harian Lepas) serta perjanjian kontrak dan pekerja apa pun namanya.

Rabby memperjelas tentang Peraturan Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi Kotabaru. Nomor ,100/MEN/IV/2004 Tentang perjanjian kerja waktu tertentu yang mestinya pihak perusahaan memperhatikan aturan tersebut.

Juga dipertegas bahwa setiap pekerja wajib membuat surat perjanjian kerja, agar supaya mengetahui masa kerja, upah, dan yang paling penting adalah hak sebagai karyawan dan tidak sependapat apa disampaikan dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi bahwa surat perjanjian boleh secara tertulis dan boleh secara lisan. Jelas Rabby.

Kalau pihak dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi mengatakan surat perjanjian boleh tertulis dan boleh secara lisan dikewatirkan kalau pihak perusahaan akan melegalkan ini akan menjadi persoalan baru.

Dan kenapa saya katakan dzolim karena para pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan hak – haknya sebagai karyawan.

Baca Juga:  DPC PDIP Kotabaru Buka Pendaftaran Cabup/Wabup Kotabaru Priode 2020-2024

Apabila pihak perusahaan tidak memenuhi hak karyawan ini akan menjadi presiden buruk buat para karyawan dimana saja, bukan mensejahterakan karyawan tapi malah menyakiti pekerja. Tandasnya. (wan/dam).





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top