BNNP Kalteng Tangkap Tiga Pemilik Shabu Seberat 3 Kg Lebih

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA, Palangka Raya – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Marudut H membenarkan, pihaknya telah berhasil menangkap tiga orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram lebih di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)

“Ketiga orang pemilik sabu-sabu seberat 3 kilogram ini berinisial MD berperan sebagai kurir dan HS bandar sekaligus kurir serta SM bandar,” kata Marudut saat melakukan Press Release di aula Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya, pada hari Rabu (26/02/2020).

Lebih lanjut disampaikannya, dalam penangkapan tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berawal ketika anggota BNNP setempat menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana narkotika pada Jumat (21/2) bertempat di Jalan Lintas Kalimantan Km 5 Desa Makartijaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.

Usai menerima informasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial HS dan MD. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan narkoba sabu-sabu dengan berat sekitar 3,04 kilogram dan tiga unit handphone.

Baca Juga:  Partai Demokrat Minta Kepala BIN Dicopot dari Jabatannya

Atas penangkapan kedua tersangka itu, petugas tidak mau putus di dua orang tersebut saja. Hasil penggalian keterangan dari HS dan MD, anggota BNNP Kalteng kembali berhasil menangkap SM yang diduga bandar sabu di Sampit dengan sejumlah barang bukti handphone dan uang puluhan juta rupiah saat berada di Hotel Grand Tulip Jalan Teuku Umar Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami pun melakukan penggeledahan rumah milik SM yang berada di Kota Sampit serta menyita beberapa surat penting dan kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika,” kata Marudut.

Setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, anggota BNNP langsung membawa mereka ke kantor BNNP Kalteng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang haram yang mereka miliki itu.
Selain mereka yang sudah ditetapkan tiga tersangka, pada saat penangkapan petugas juga mengamankan dua orang perempuan berinisial FA warga Provinsi Jawa Barat dan SN warga Jakarta Timur yang tidak lain adalah rekan SM.

Tidak hanya itu, beberapa orang lainnya berjenis kelamin laki-laki juga diamankan dan dimintai keterangan atas perkara yang kini sudah ditangani oleh BNNP Kalteng.

Baca Juga:  Pembubaran LSM Saat Lakukan Aksi ini Tuai Kecaman Jenderal Bintang Dua

“Untuk barang bukti selain sabu-sabu seberat 3.04 kilogram kita juga menyita dua buah tas warna hitam, empat unit kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone,” pungkas Marundut. (Antonius Sepriyono)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top