Tak Profesional, Advokat Senior Tolak Kuasa Hukum P3HI Dalam Persidangan

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – BANJARMASIN. Rasa keberatan dari para Advokat Senior Kalimantan Selatan yang mengatasnamakan TIM PENYELAMAT PROFESI DAN ETIKA ADVOKAT terhadap kuasa hukum tergugat (P3HI) yang diberitakan di dalam koran progtesif dan media online lainnya menandakan seakan – akan tidak profesional dalam beracara.

Mereka beranggaoan bahwa kuasa hukum yang dihadirkan oleh P3HI dalam perkara gugatan dianggap tidak sah dan ilegal oleh pihak lawannya (peggugat) dan ia pun berasumsi bahwa pengacara yang disumpah lewat Organisasi Advokat P3HI dianggap tidak sah, pernyataan itu jelas tidak mendasar dan seakan – akan mereka membuat aturan sendiri.

Pernyataan dari seorang advokat senior ini terlalu tergesa – gesa dan arogan berlebihan menandakan tidak profesionalnya mereka beracara, apalagi dia sudah dianggap paham dan sudah berbagai aral melintang menghadapi kasus hukum dalam hal ini saya sebagai seorang bukan bertitel sarjana hukum dan tidak mengerti hukum tetapi senang konsultasi dan membaca aturan hukum, atas komentar advokat senior ini membuat saya ingin bertanya tentang beberapa hal :

Baca Juga:  Reses Ketua DPRD Kotabaru; Berikan Bantuan Pesantren Darul Ihsan Sebesar 100 Juta

(1). Menurut UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang – undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.

Menurut Undang Undang para advokat dijamin dan dilindungi oleh Undang – Undang demi terselenggaranya upaya penegakkan supremasi hukum sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang – Undang ini, yang dimaksud Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang -bUndang ini (pasal 1).

Pasal 2 ayat (1) “yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (pkpa) yang diadakan oleh organisasi advokat” dan syarat lain yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (1).

Menurut saya apa yang dipersyaratkan didalam UU ini harus dipenuhi oleh para advokat, dan pengadilan berhak menolak para advokat yang tidak memperlihatkan Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota sebagai advokat dari Organisasi Advokat dia bernaung dan atau terlahir.

Baca Juga:  Wakil Walikota Banjarmasin Hermasnyah menghadiri haul jamak H Abdussamad Sulaiman bin H Basirun, H Basirun bin Muhammad Noor dan H Anang Dullah bin Ibak.

Kalau tim tergugat menolak kuasa hukum dari P3HI di dalam persidangan berjalan apakah ini sangat berlebihan, sementara pengadilan tidak mempersalahkan karena kuasa hukum P3HI telah dianggap memenuhi persyaratan.

Meskipun para tim penggugat mempunyai keraguan atas keabsahan dari kuasa hukum P3HI itu hanya dugaan dan belum dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Dan didalam sistem hukum menganut asas praduga tak bersalah atau tidak dibenarkan memvonis orang tanpa keputusan yang sah. Penulis (Ketua DPD Laskar Macan Asia Kalsel).





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top