Kata Rabby Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru, Garda Terdepan Bila RUU Omnibus Law Disahkan

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – Kotabaru, Akibat adanya isu santer rencana penyatuan Undang – Undang ( RUU Omnibus Law) membuat gaduh di media sosial dan ramai diperbincangkan bahkan di Kabupaten Kotabaru.

Apabila RUU Omnibus Law akan membuat kaum pekerja perusahaan banyak kehilangan haknya, dengan ada AQ nya isu ini, Anggota DPRD Kotabaru yang satu ini dari utusan partai Perindo angkat bicara.

Sekertaria Komisi I Kotabaru Rabbiansyah S.Sos, angkat bicara adanya RUU Omnibus law dan mencoba menindak lajuti informasi tersebut ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dalam RUU yang ramai diributkan media sosial, isunya memang luar biasa rencana akan menghapus sistem pengupahan, seperti UMK, UMP dan temasuk menghilangkan pesangon dan sangat dirugikan para karyawan.” Paparnya.

“Namun disuatu sisi akan menguntungkan pekerja tenaga asing dipermudah masuk dan kalau pesangon ditiadakan” ujar Rabbiansyah, sekertaris Komisi I kepada wartawan Suarakalimantan di ruang kerjanya”. Sabtu (01/2/2020).

“DPRD bidang Komisi I Kotabaru berkunjung ke Disnakertrans Provinsi untuk kami mendiskusikannya adanya RUU ke Disnakertrans Provinsi Kalsel”.

Baca Juga:  Kasus Ambruknya Jembatan Mandastana, Masuk Tahap Sidik Kepolisian 

Tujuan untuk berkunjung supaya mengetahui sejauh mana Omnibus law ditingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

DPRD Kotabaru Komisi I Kotabaru berkomitmen bila nantinya bila isu beredar yang akan diputuskan, secara pribadi dan lembaga kita akan tolak dengan adanya ketentuan Undangan – Undang yang disahkan.

Jadi bila itu diputuskan kita akan menjadi garda terdepan memperjuangkan hak – hak pekerja atau karyawan. Tandasnya (wan/dam).





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top