Ada Apa PT. SAL di Hanting Pali…?

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA, Palangka Raya – Warga tiga desa yaitu Desa Ipu, Desa Penreh dan Desa Nihan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini masih saja berpolemik dengan PT. Satria Abadi Lestari (PT. SAL).

Warga menuding PT. SAL sudah ingkar Janji dari berbagai kesepakatan sebelumnya. Pada akhirnya secara prosesi adat dayak dari warga Desa Nihan Kecamatan Lahei Barat tersebut memasang Hanting Pali, sejak 29 November 2019.

Kepala Adat Desa Nihan Hawatin mengatakan, PT. SAL selalu ingkar janji dari beberapa kesepatan yang pernah di buat salah satunya adalah 20 persen hasil perusahaan akan di berikan kepada warga pemilik lahan.

Karena janji PT. SAL tidak bisa memenuhi maka kami lakukan ritual adat Hanting Pali dengan tujuan pihak manajemen PT. SAL memenuhi semua kesepakatan yang ada.

Dirinya juga mengatakan, bahwa Humas dan HRD PT. SAL Jack Boyd Lapian tidak menghargai ritual adat Hanting Pali. Terlihat dengan menunda melaksanakan ritual adat dan selalu ingkar janji dengan dokumen Kemitraan yang pernah dibuat bersama sebelumnya.

Baca Juga:  ISTIQOSAH DAN TABLIK AKBAR KEBANGSAAN DIHALAMAN POLRES PULANG PISAU

Jika kesepakatan bersama tidak bisa di penuhi juga kami warga sudah bersepakat untuk menuntut tiga hal diantaranya, Kesatu, Membatalkan kerjasama kemitraan dengan PT. SAL. Kedua Menarik kembali lahan dari PT. SAL dan ketiga adalah, warga akan melakukan pengolahan lahan sendiri.

Sementara itu Humas dan HRD PT. SAL Jack Boyd Lapian mengatakan, terkait dengan Hanting Pali silahkan itu merupakan hak warga pemilik lahan.

Selanjutnya untuk persoalan Hanting Pali ini silahkan ditanyakan lebih lanjut ke kawan-kawan lain saja yang lebih mengetahui urusan ini.

“Kami selaku perusahaan sangat menghargai ritual adat Hanting Pali dan juga mendukung proses hukum positif negara,” pungkas Jack Boyd Lapian mengakhiri obrolan bersama awak media ini pada Kamis 16 Januari 2020. #SUAKA

Penulis : Antonius Sepriyono





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top