Gugatan Puluhan Advokat Ke P3HI, Hakim Perintahkan Lakukan Mediasi

Print Friendly, PDF & Email
Puluhan ADVOKAT senior yang melakukan gugatan terhadap DPN P3HI, diantaranya Sabri Noor Hermansyah, Abdullah, Robert Hendra Sulu, Frans, Taufik Hidayah, Wanto A Salan dll berfoto di depan Pengadilan Negeri Banjarmasin seusai menghadiri sidang gugatanya terhadap Aspihani Ideris serta DPN P3HI, Selasa (14/1/2020).

BANJARMASIN – SUARAKALIMANTAN.COM. SIDANG gugatan puluhan Advokat Senior dengan mengatasnamakan Tim Penyelamat Profesi dan Etika Advokat gabungan dari empat organisasi advokat yaitu HAPI, IPHI, IKADIN dan AAI terhadap keberadaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) di Kalimantan Selatan, kembali digelar di Pe­ngadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (14/1/2020).

Proses sidang terhadap P3HI sebuah organisasi advokat satu-satunya yang terlahir dan didirikan di Kalimantan Selatan ini merupakan yang ketiga kali dimana pihak tergugat, yakni Pimpinan DPN P3HI dua kali tidak menghadiri persidangan di Pe­ngadilan Negeri Banjarmasin.

Pada sidang lanjutan hari ini Selasa (14/1/2021), Aspihani Ideris yang merupakan Ketua Umum P3HI selaku tergugat untuk menghadapi puluhan advokat senior tersebut hanya memerintahkan Kuasanya untuk menghadiri persidangan tersebut kepada 3 orang advokat P3HI sendiri, yakni Hindarno SH, Gerardus Wedo Ronga SH, dan M Hafidz Halim SH.

Oleh majelis hakim yang dipimpin Mochammad Yulli Hadi SH MH, memerintahkan untuk melakukan mediasi diantara penggugat dan tergugat dengan menunjuk hakim mediatornya Afandi W SH.

Tergugat Ketua Umun P3HI Aspihani Ideris SAP SH MH melayani perlawanan atas gugatan Abdulah SH bersama advokat senior lainya, seperti M Sabri Noor Herman SH MH, Taufik Hidayah SH MH, Wanto A Salan K SH MH, Bujino A Salan K SH MH, Yohanes Lie SH MM, Geman Yusuf SH MH, Hamdan Thaufik SH MH, M Rusmadi SH, Robert Hendra Sulu SH MH, Yanuaris Frans SH MH, Abdul Hakim SH MH MIKom, Edy Sucipto SH MH, Syahrani SH MH, Noor Dachliynie Adul SH MH, Buce Abraham Beruat SSos SH MH, B Doni SH, Abdul Rasyid SH MH, Muhammad Taupik SH, Syaipudin SH serta Kusman Hadi SH MH dengan hanya menurunkan tiga orang advokat yang terlahir dari P3HI sendiri.

Sebelumnya diberitakan sidang gugatan yang diajukan puluhan advokad senior terhadap DPN P3HI mulai berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan tahapan mediasi.

Diketahui, dalam proses persidangan belum masuk pada pokok perkara, karena majelis hakim yang dipimpin Sutarjo SH, meminta agar kedua belah pihak, yakni antara penggugat dan tergugat bisa hadir, sebab pada sidang perdana pihak tergugat tidak hadir dikarenakan hasil di konfirmasi oleh awak media ini masih berada di luar daerah.

Sedangkan dari puluhan advokat senior dari empat organisasi advokat sebagaimana kop surat gugatan tertera lambang Organisasi Advokat seperti HAPI, IPHI, IKADIN dan HAPI yang melayangkan gugatan terhadap DPN P3HI, hanya sebagian saja yang hadir.

Baca Juga:  10 UDZUR BOLEH MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT DAN JAMA'AH DI MASJID

Sabri Noor Herman SH MH, salah satu penggugat mengatakan, gugatan perdata ini mereka layangkan menyusul adanya pengangkatan terhadap beberapa advokat oleh DPN P3HI, yang diduga tidak sesuai aturan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

”Kami bersama puluhan rekan advokat senior lainnya di Kalsel, atau secara sendiri-sendiri akan melakukan gugatan terhadap Ketua Umum dan DPN P3HI itu sendiri. Adapun tujuan dari gugatan ini, terkait adanya pengangkatan terhadap puluhan advokat,” kata Sabri Noor Herman, didampingi dan di iyakan puluhan advokat senior yang merupakan rekan-rekan para penggugat.

Diungkapkan Sabri Noor Herman, bahwa sudah jelas Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 membatasi pengangkatan advokat. “Tidak mudah seseorang ataupun organisasi dapat mengangkat seseorang menjadi advokat. Ada aturan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum. Ketua Umum P3HI itu jelas tidak tau aturan yang sebenarnya asal angkat saja advokat,” ucapnya.

Dan menurut Sabri tidak ada organisasi advokat yang berwenang m­e­lakukan pengangkatan advokat kecuali hanya Peradi, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terakhir, katanya.

“Memang hak setiap orang mengadakan perkumpulan atau serikat. Tetapi, mereka tidak mempunyai kewenagan untuk mengadakan pendidikan khusus profesi advokat, dan melaksanakan ujian profesi advokat atau juga melakukan pe­nga­ngkatan advokat. Jika hal ini dilakukan oleh P3HI, tentunya akan merugikan banyak pihak dikarenakan hasil dari P3HI tidak bisa disumpah,” jelas Sabri Noor Herman.

Terkait Pengadilan Tinggi Banjarmasin sudah melaksanakan Sumpah Advokat terhadap anggota P3HI, maka itu tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karenanya Pengadilan Tinggi harus membatalkan atau mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) mereka, tegas Sabri Noor Herman yang merupakan pengacara senior Kalimantan Selatan ini.

Sekedar diketahui puluhan advokad senior dari empat or­ganisasi pengacara yang ada di Kalimantan Selatan melayangkan gugatan terhadap DPN P3HI yang telah dilaksanakan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Gugatan yang telah masuk ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/12/2019) kemarin diantar langsung oleh koordinator penggugat Abdullah di dampingi advokat lainnya seperti advokat Robert Hendra Sulu, Yohanes Lee dan advokat Taufik Hidayah.

Menurut Abdullah, gugatan terhadap DPN P3HI yang mereka lakukan karena penyumpahan atau pengambilan sebagai advokad yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin cacat hukum.

“Karena yang dilakukan pihak P3HI, tidak sesuai prosedur atau tidak mencukupi syarat untuk menjadi seorang advokad,” ucap Abdullah.

Baca Juga:  Pangdam VI/ Mulawarman Pastikan TNI Siap Kawal Pilkada Serentak

Lanjut Abdullah, untuk menjadi seorang advokad itu tidak mudah, bukan hanya sekedar memiliki ijazah Sarjana Hukun saja.

“Karena ada persyaratan lainnya sesuai dengan pasal 18 tentang profesi advokad, yang mana harus ada kerjasama dengan perguruan tinggi, kemudian harus mengikuti tes dan pendidikan PKPA, ujian profesi advokat serta magang, bahkan pula harus ada izin dari Peradi” papar Abdullah.

Menurut Abdullah, semua persyaratan itu tidak dilakukan oleh pihak DPN P3HI, bahkan me­nurut informasi di dapatkan rencananya DPN P3HI akan melaksanakan pelantikan advokat lagi bahkan ada anggota Dewan yang akan dilantik.

“Tidak semudah itu untuk menjadi seorang advokat dan kami meminta dalam gugatan yang kami ajukan, agar pihak Pengadilan membatalkan acara pelantikan dan penyumpahan advokat P3HI itu serta harus menarik kembali Berita Acara Sumpah (BAS) anggota P3HI yang sudah terlanjur disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin,”ungkap Abdullah.

Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH membenarkan ia dan organisasinya digugat oleh puluhan advokat senior yang mengatasnamakan sebagai Tim Penyelamat Profesi dan Etika Advokat gabungan dari empat organisasi advokat yaitu HAPI, IPHI, IKADIN dan AAI.

“Iya benar !!! kita di gugat oleh mereka. Padahal dalam hukum itu, terjadinya gugatan berarti ada yang dirugikan. Toh kami tidak pernah merasa merugikan mereka (red sahabat Aspihani),” kata Aspihani saat di hubungi awak media ini via phone, Selasa (14/1/2020).

Menurut Aspihani, pihaknya dalam melaksanakan proses penjaringan sampai peyumpahan advokat sudah sesuai ketentuan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

“Dalam pelaksanaan PKPA serta UPA kita bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi negeri di Banjarmasin, yakni Universitas Lambung Mangkurat. Bahkan diantara pengajarnya saat PKPA ada dua orang dosen guru besar dari universitas tersebut,” ungkapnya.

Berkaitan tidak meminta izin dengan Peradi, diakuinya, bahwa P3HI tidak tidak pernah meminta izin dengan organisasi advokat terbesar tersebut dikarenakan aturan tersebut sudah dicabut oleh aturan baru Mahkamah Agung sehingga sudah tidak berlaku lagi.

“Dalam melaksanakan pengajuan sumpah advokat, saya rasa P3HI sudah sesuai dengan amanah Pasal 2, 3 dan Pasal 4 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dan tidak ada aturan hukum harus meminta izin kepada PERADI, jadi tidak mewajibkan meminta izin tersebut,” ujar dosen tetap UNISKA Fakultas hukum ini.

Baca Juga:  DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTABARU MELAKSANAKAN PERCEPATAN PEREKAMAN KTP-El

Aspihani pun merasa bingung, penggugat selalu menunjulkan bahwa PERADI lah satu-satunya organisasi advokat yang sah dan di akui, namun faktanya penggugat dalam gugatannya malahan mengatasnakan organisasi advokat selain Peradi.

Mengapa DPN P3HI berani mengusulkan Sumpah Advokat ke Pengadilan Tinggi, Aspihani menegaskan dikarenakan mereka para calon advokat tersebut sudah menjalani tahapan sesuai yang disyaratkan oleh UU Advokat No. 18 tahun 2003.

“Dokumen calon advokat yang kami ajukan tersebut diantaranya adalah mereka yang memiliki ijazah hukum, KTP sebagai bukti sebagai seorang WNI dengan usia sudah 25 tahun, memiliki sertifikat PKPA dan UPA, surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, Pejabat Negara, surat tidak dipidana diatas 5 tahun dari PN setempat dan surat magang dikantor hukum. Jadi apanya yang salah? Wajarkan P3HI mengajukan permohonan sumpah advokatnya? MA juga memperbolehkannya,” suguh Ketua Umum P3HI ini.

Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk) 23 Januari 1975 ini membeberkan, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan aturan bahwa kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, atas ajuan organisasi advokat.

“Tidak hanya Peradi yang boleh, semua organisasi advokat yang memiliki SK Kemenkumham diperbolehkan mengajukan permohonan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi” kata Aspihani.

Diperbolehkannya pengajuan sumpah advokat tersebut, jelas Aspihani termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Selanjutnya Aspihani membeberkan, surat Ketua Mahkamah Agung tersebut membatalkan surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010, tuturnya.

“Biarlah proses persidangan atas gugatan mereka berjalan, toh kita tidak salah kok, dan pasti gugatan mereka tidak di kabulkan, karena cacat hukum. Biarlah Allah maha adil dan bijaksana, kita serahkan semuanya kepada tuhan yang maha kuasa dan sambil berdoa semoga pintu hakim yang mengadili benar-benar bersikap adil,” pungkasnya.

Sekedar diketahui antara Ketua Koordinator Penggugat Abdullah SH, Taufik Hidayah SH MH, Hamdan Taufik SH MH, Abdul Hakim SH MH MIKom, Bujino A Salan SH MH dan beberapa penggugat lainnya adalah teman / sahabat karib Aspihani Ideris yang merupakan Ketua Umum P3HI sendiri. (red)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top