Ormas Dan OKP Bela Peladang Temui DPRD Provinsi Kalteng

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA, Palangka Raya – Kegiatan Audensi 42 Organisasi masyarakat (Ormas) dan juga Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng), yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Bela Peladang Tradisional Kalimantan Tengah langsung diterima oleh Ketua DPRD Kalteng dan 13 Anggota DPRD Kalteng dari berbagai fraksi.

Sedikitnya ada sekitar 25 pimpinan Ormas /OKP diberikan kesempatan oleh Ketua DPRD Kalteng untuk menyampaikan aspirasinya terkait masalah peladang tradisional yang dikiriminalisasikan oleh pihak Kepolisian Polda Kalteng di Aula DPRD Kalimantan Tengah.

Menurut Wiyatno selaku Ketua DPRD Kalteng menyampaikan bahwa seluruh aspirasi 25 Pimpinan Ormas / OKP Kalimantan Tengah ini akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dalam kegiatan Rapat Pimpinan DPRD Se Indonesia yang akan diselenggarakan tanggal 17 Desember 2019 di Jakarta.

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno berjanji dalam 3 bulan kedepan akan membahas dan memproduksi prodak hukum kalteng dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi peladang tradisional di kalimantan tengah yang mana mereka hanyalah orang-orang melestarikan kearifan lokal di kalimantan tengah.

Baca Juga:  Kalsel Berduka, Aktifis "Melawan Kadap" Tutup Usia Muda di 17 Tahun

Ketika para pimpinan Aliansi Masyarakat Adat Kalteng mendesak, apakah para Anggota Dewan Siap menjadi penjamin untuk para peladang tradisional yang dikriminalisasi, ternyata sejumlah Anggota DPRD Kalteng tidak berani sebagai penjamin dengan alasan ingin bermusyawarah terlebih dahulu. Namun.

Lebih lanjut, Ketua DPRD juga telah menugaskan sejumlah Anggota DPRD Kalteng untuk turun ke daerah menemui Kapolres dan sejumlah peladang yang telah ditahan.

Juru Bicara Pancasila Nashir Hayatul Islam, menyampaikan bahwa selama ini masih ada kekurangan yang terdapat didalam Pasal 69 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sejumlah Pergub yang mengatur tentang Peladang.

Karena didalam produk hukum tersebut tidak ada klausul atau bab khusus yang mewajibkan advokat untuk mendampingi para peladatang tradisional yang dikriminalisasikan menjadi seorang terdakwa.

Oleh sebab itu tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Bela Indonesia DPW Kalteng Nashir Hayatul Islam, Menekankan kami berharap agar DPRD Propinsi Kalteng bisa mendorong agar kedepannya Revisi UU No.32 Tahun 2009, RUU Masyarakat Adat serta sejumlah produk PERDA / PERGUB wajib mencantumkan kewajiban Advokat untuk mendampingi para peladang tradisional yang dikriminalisasi baik ditingkat penyidikan di Kepolisian maupun di tingkat Pengadilan sebagai hal ini juga diwajibkan dalam UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Ivo Sugianto Sabran Kunjungi Keluarga Latifah

Dalam sesi akhir perwakilan Aliansi menyerahkan 8 poin butir-butir tuntutan langusung kepada Bapak Wiyatno Ketua DPRD Kalteng. #SUAKA

Penulis : Antonius Sepriyono





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top