MUSYAWARAH SOLIDARITAS PELADANG TRADISIONAL DAYAK KALTENG DI AULA BETANG HAPAKAT

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA, Palangka Raya –Menanggapi ketidakpuasan setelah beraudensi dengan pihak DPRD Kalimantan Tengah dalam sepekan ini, akhirnya sejumlah tokoh masyarakat adat dan 42 Ormas Dayak Kalimantan Tengah kembali berkumpul dan bermusyawarah untuk mencari solusi yang lebih tepat untuk membebaskan para peladang tradisional Kalimantan Tengah yang telah dikriminalisasi oleh pihak penegak hukum.

Berdasarkan data tahun 2019 yang telah diterbitkan oleh Polda Kalimantan Tengah bahwa ada 161 Kasus Perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan, 121 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ada 20 Kasus yang dilakukan oleh Perusahaan Korporasi, namun hanya 2 Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Musyawarah Solidaritas Peladang Tradisional Dayak Kalteng ini berlangsung pada kamis malam tanggal 19 Desember 2019 di Aula Betang Hapakat yang dipimpin langsung oleh Roming (Perwakilan KWOD Kalimantan Tengah). Suasana musyawarah berlangsung sangat hangat dengan berbagai usulan dari 42 perwakilan ormas yang ikut hadir serta terjun langsung membela para peladang tradisional yang dikriminalisasikan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryono Nugroho Waluyo menyampaikan informasi dalam musrawarah tersebut, bahwa berdasarkan “Tabulasi Proses Hukum Peladang pada Tingkat Pengadilan di Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019” yang bersumber dari data SIPP dari setiap Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah dari 161 kasus tersebut telah digelar 31 Kasus dengan total 34 orang terdakwa.

Baca Juga:  Naldy: Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah Harus Libatkan Masyarakat

Para terdakwa tersebut telah disidangkan di 6 Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah, yaitu : PENGADILAN NEGERI KAPUAS sebanyak 7 kasus dengan 7 orang terdakwa (a.n Patmustaluga Alias Uga Bin Tanggalong, Zaini Bin Hasbi, Layur Bin Juri, H.Rusli Bin Nasri, Gatijan Bin Munjiyat, Murdiono Bin Wangsodiriyo, dan Stepanus Katijan Bin Iro Latip) ; PENGADILAN NEGERI PANGKALANBUN sebanyak 17 kasus dengan 18 orang terdakwa (a.n Budi Dermawan Bin Bastani, Nirman Bin Suryanto, Jalal Efendy Bin Solehudin, Hermansyah Bin Hamzah, Arliah Binti Drasid, Bambang Irwanto Bin Nasrudin, Rasmawati alias Ibu Bono Binti Darmansyah, Sandi Dari Bin Dari, Gusti Maulidin Alias Lidin Bin Gusti Khormasyah, Sarwani Alias Isar Bin Astar, Jamli Alias Ijam Bin Kuri, Salimin Bin Mawe, Saniah Binti Sabar, Pini Binri Nurkasim, Hadri Bin Usman, M.Asngadi Bin Rifai, Muryadi Bin Nasran, dan Zainal Saftori Bin Kasmad) ;

PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH sebanyak 2 kasus terdiri dari 2 orang terdakwa (a.n Antonius Bin Alm.Darma dan Sprudin Alias Sapur Bin Alm.Marwani) ; PENGADILAN KASONGAN sebanyak 1 kasus dengan 1 orang terdakwa (a.n Juharto Bin Dele), PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK sebanyak 3 kasus dengan 5 orang terdakwa (a.n Reto Bin Petrus Sabit, Hero Bin Reto, Nadirin Alias Dirin Bin Abdul Rahman, Akhmad Taufiq RH alias Opik Bin Amin, dan Roby Pratama Ekananta Bin Boamin Sucah Yanto); dan di PENGADILAN NEGERI BUNTOK sebanyak 1 kasus 1 orang terdakwa (a.n Ronald Friasen Saragih Bin Darwin Saragih).

Baca Juga:  Fakultas Teknik UNKRIP Palangka Raya Laksanakan KKL 

Yang lebih mengagetkan lagi, ujar Aryono Nugroho Waluyo selaku Ketua LBH Palangka Raya bahwa para terdakwa ini rata-rata dituntut dengan 6 pasal berlapis yang sama dengan rata-rata tuntutan 6 bulan hingga 10 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, adapun dasar hukum dakwaan yang dituntutnya, yaitu :

1). Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2). Pasal 50 ayat (3) jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (1) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan;
3). Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) huruf h UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
4). Pasal 187 ayat (1) KUH Pidana;
5). Pasal 188 KUH Pidana;
6). Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam Musyawarah tersebut juga turut hadir Nashir Hayatul Islam,S.H selaku Jubir Pancasila dari Komunitas Bela Indonesia yang juga akhirnya ditunjuk sebagai JURU BICARA SOLIDARITAS PELADANG TRADISIONAL DAYAK KALTENG menyampaikan ada 3 hasil musyawarah mufakat, yaitu :

  1. Tim Kecil yang terdiri dari 10 orang akan melakukan audensi langsung dengan Kepala Kesbangpol Kalimantan Tengah pada hari Jumat pagi tanggal 20 Desember 2019 pukul 09.00 Wib untuk melakukan kordinasi sehingga Kesbangpol Kalimantan Tengah bisa memfasilitasi Pertemuan Khusus antara Forum Pimpinan Daerah yang terdiri dari Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala Pengadilan Tinggi Kalteng, Komandan Korem 102 Panju-Panjung Kalteng, dan juga menghadirkan langsung Ketua DAD Kalteng untuk bisa bermusrawarah mufakat bersama 42 ormas dayak Kalimantan Tengah mencari solusi akhir untuk melakukan penangguhan penahanan hingga pembebasan bersyarat kepada para peladang tradisional dayak kalteng yang telah diproses hukumnya di pengadilan yang ada di Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah.
Baca Juga:  Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis ; MTQ Ke-51 Terlaksana Tetap Utamakan Prokes

  1. Akan segera dibentuk Tim Advokasi khusus dan akan segera dibuat MOU kerjasama dengan sejumlah Organisasi Advokat PERADI, KAI, PPKHI, PAI untuk dapat mendampingin secara langsung para peladang tradisional dayak Kalimantan Tengah yang telah menjalani proses hukum disejumlah Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah.

  2. Akan segera dibentuk Tim Khusus untuk bekerjasama dengan HUMAS POLDA Kalimantan Tengah guna melakukan filterisasi terhadap 161 kasus dikurangi dengan 31 kasus dengan total 34 orang terdakwa yang telah jelas digelar pekaranya di 6 Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah. Sehingga ada 130 kasus lagi yang harus difilterisasi, apakah para terdakwanya adalah para peladang tradisional dayak kalteng yang dikriminalisasi ataukah para pelaku suruhan dari perusahaan korporasi yang telah membakar hutan dan lahan. #SUAKA

Penulis : Antonius Sepriyono





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top