Sebanyak Empat Calon Ikut Pilkades Pergantian Antara Waktu (PAW) Desa Gunung Ulin

Print Friendly, PDF & Email

KOTABARU, Suarakalimantan.com – Masyarakat Desa Gunung Ulin, melaksanaan pemilihan Kepala Desa pergantian antar waktu (PAW) periode 2019 sampai Periode 2021, selama dua tahun setengah, akibat mundurnya kepala desa sebelum habis masa jabatannya.

Peserta calon kepala desa yang ikut bertarung sebanyak empat orang dalam pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa gunung ulin.

Pemilihan Kepala desa berlangsung digedung serbaguna Desa Gunung Ulin. Sabtu (23/11/2019). Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Para peserta yang ikut pemilihan Kepala desa sebanyak empat orang peserta diantaranya nomor urut satu. Bahrudin Toha, nomor urut dua Sadikin, nomor urut tiga Badriansyah dan nomor urut empat Syaiful Bahri. Ke empat calon ini hanya ada dua yang bersaing yaitu nomor urut satu dan nomor urut tiga dimana kedua calon secara tak sengaja memiliki jumlah nilai yang sama.

Berlangsunya pemilihan Kepala desa (Pilkdes) sangat alot karena kedua calon memiliki jumlah nilai yang sama, maka panitia bersama pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengulang sekali lagi agar mendapat calon kepala desa (pilkades) definitif. Terang Pj.Kepala Desa Gunung Ulin Badriansyah.

Baca Juga:  Wakil Direktur SMI : Hampir Semua Lembaga Survei di Negeri ini Tampilkan Kebohongan Publik

Jelas Badriansyah. Berjalanya pemilihan Kepala Desa sangat alot, walaupun ada sedikit inseden tapi pihak panitia dan keamanan dapat segera mengamankan sehingga tidak terjadi keributan yang dapat mengganggu jalan nya pemilihan kepala desa (pilkades).

Perlu diketahui saya selaku Pj.Kepala desa juga ikut serta bertarung dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), pergantian antar waktu (PAW). Kepala Desa Gunung Ulin.

“Sementara dalam perhitungan ulang yang kedua kalinya dengan jumlah masyarakat sebanyak 42 yang melakukan pencoblosan, kedua calon masih tetap memiliki jumlah nilai sama dalam perhitungan suara dan pihak panitia menyarahkan kepada Ketua BPD dan Camat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan rapat internal dengan hasil keputusan jatuh ke nomor urut tiga dinyatakan menang dalam pemilihan kepala desa (pilkades) dengan dasar, hasil presentasi yang dicapai Badriansyah selama menjalankan tugas dianggap banyak keberhasilan. Tuturnya.

Sementara kemenangan ini bukan kemenangan saya tapi kemenangan masyarakat yang memberi kepercayaan kepada saya, hingga mulai hari ini walaupun belum dilantik, tetap akan mengemban amanah yang dipercayakan kepada saya sebagai kepala desa gunung ulin selama dua tahun setengah.

Baca Juga:  Krisisnya Air, Kejaksaan Negeri Kotabaru Menyuplai Air Bersih Terhadap Masyarakat Rampa Lama

Jadi pelaksanaan ini sesuai Peraturan daerah (Perda), nomor 5 tahun 2015. Tata cara pemilihan kepala desa (pilkades) yang digunakan melalui cara pemilihan melalui tokoh masyarakat. Imbuhnya.

Sementara Calon nomor urut Satu Bahrudin Toha. Menambahkan, pelaksanan pemilihan Kepala desa ini merupakan yang pertama saya ikut dalam pemilihan Kepala Desa Gunung Ulin, hasil pelaksanaan saya terima dengan ikhlas dan legowo karena sudah melaksanakan secara demokrasi serta transparan kepada masyarakat.

“Hasil kemenangan nomor urut tiga Badriansyah, kita selalu dukung dan suport dalam pelaksanaan roda pembangunan dan kemajuan desa gunung ulin”. Pungkasnya.

Pemilihan Kepala desa nampak hadir Camat Pulau Laut Utara Khairil Fajri, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan DPMPD Kotabaru, Ketua Panitia pelaksana pemilihan antar waktu PAW, Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT dan Tokoh masyarakat. Tutupnya. (wan/dam).





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top