Wartawan Sinar Pagi Dianiaya Gerombolan Polisi, Dimana Tanggung Jawab Polri?

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – JAKARTA. Hariyawan, wartawan Sinar Pagi, mengalami perlakuan buruk hampir sebulan lalu, tepatnya 30 September 2019, sekira pukul 20.00 wib, di halaman Polda Metro Jaya (PMJ). Dia dipukuli secara membabi buta oleh puluhan polisi, diduga dari satuan Brimob, menyebabkan kepala bocor, pelipis luka, sekujur tubuh sakit dan bengkak-bengkak.

Yang bersangkutan datang menjumpai saya, Wilson Lalengke, dan mengadukan nasibnya yang tidak mendapatkan perhatian hukum semestinya dari pihak kepolisian.

Laporan Polisi (LP) sudah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, beberapa jam setelah kejadian, yakni pada subuh, tanggal 1 Oktober 2019.

Namun sangat disayangkan, hingga hari ini, 25 Oktober 2019, LP yang bersangkutan belum diproses pihak Polri sama sekali.

Pertanyaannya sangat sederhana, mengapa polisi belum memproses kasus pengeroyokan dan penganiayaan warga, dan merupakan rekan wartawan, atas nama Hariyawan ini??

Sebagai informasi tambahan, menurut korban, ia telah menjadi wartawan yang bertugas di PMJ selama lebih dari 15 tahun.

Baca Juga:  Satgas Pungli Polres Banjar, Tangkap Karyawan PD Pasar Bauntung Batuah

Hariyawan juga sudah dikenal baik oleh Kabid Humas PMJ. Yang bersangkutan juga selalu memberitakan giat Polda Metro Jaya dan aktivitas Polri secara umum di medianya, Koran Mingguan Sinar Pagi.

Harapan saya, Polri sebagai institusi yang diberi tugas dan kewenangan oleh negara, agar sesegera mungkin melaksanakan tanggung jawabnya menindaklajuti Laporan Polisi atas kasus yang di derita rekan kami tersebut. (red)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top