Polsek CLU dan Lokpaikat Sebar Maklumat Kapolda Dan Sosialisasi Ultimatum Pidana Pelaku Pembakaran

Print Friendly, PDF & Email

Teks Foto: Bhabinkamtibmas Polsek Candi Laras Utara menyebar lembaran maklumat Kapolda Kalsel ke setiap penduduk rumah tangga.

RANTAU,- Polres Tapin membagikan sekitar 5.000 lembar maklumat Bapak Kapolda Kalsel Drs.Yazid Fanani,M.Si tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat Tapin. Pembagian dilakukan oleh anggota Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan sasaran setiap rumah satu lembar hingga bulan Oktober nanti.

AKBP.Bagus Suseno,SIK melalui Paur Humas Polres Tapin AIPDA.Puryaji mengatakan 5000 lembar maklumat disebar ke daerah yang ada titik hotspot seperti di Kecamatan Lokpaikat, Bakarangan, Tapin Tengah, CLS dan CLU.

Pembagian dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dengan sasaran tiap satu rumah satu lembar secara bergerilya mereka lakukan. Diantaranya seperti anggota Bhabinkamtibmas Polsek Candi Laras Utara dan Polsek Lokpaikat.

Teks Foto: Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lokpaikat bagikan lembaran maklumat Kapolda Kalsel kepada setiap penduduk rumah tangga.

Dikonfirmasi Kapolsek Candi Laras Utara, Ipda Indra Wahyu Wibowo mengatakan, Kapolsek CLU mendapatkan 1000 lembar maklumat, dan kita kerahkan 7 personil ditambah 1 personil dirinya selaku Kapolsek CLU untuk terjun langsung membagikan lembar maklumat kepada seluruh warga di Candi Laras Utara.

Baca Juga:  Pengamat: Pamor AHY Masih Dibawah Puan

Diharapkan semua warga paham dan membaca isi dari Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan. Nantinya apabila masih ada pembakaran, maka di kawasan lahan yg terbakar akan kita pasang plang berupa tulisan ‘ Lahan ini dalam penyelidikan Polsek Candi Laras Utara dalam kasus Karhutla’.

Senada juga Kapolsek Lokpaikat, IPDA Widodo Saputro, S.H mengatakan bahwa Kapolsek Lokpaikat mendapatkan 1.000 lembar maklumat Kapolda Kalsel tentang ultimatum pidana pembakaran hutan dan lahan.”Selain melakukan penyebaran maklumat larangan untuk membakar hutan dan lahan, spanduk-spanduk dan Bener juga telah dipasang di tempat-tempat yang rawan terbakar seperti di daerah kita Polsek Lokpaikat kawasan rawan kebakaran ada di desa Binderang Sungai RaiPompong, Balunan, dan Sosial.

“Karena itulah kita pada tanggal 24 September nanti diadakan pencanangan desa siaga bencana yang lounchingnya di desa Masta,”katanya.

“5 Anggota Bhabinkamtibmas kita kerahkan dimana lima orang ini diwajibkan menyerahkan lembar maklumat ke setiap orang penduduk warga sekitar. Disini anggota kita sekaligus sosialisasikan ultimatum pidana pelaku pembakaran bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan bisa terkena pasal berlapis dan undang-undang pidana yang ancaman hukumannya lama dan denda miliaran rupiah,”katanya.

Baca Juga:  Autopsi Dibatalkan, Kapolda Kalsel Ancam Pidanakan Keluarga Yusuf

Reporter Nasrullah

 





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top