Limbah Pabrik Karet PT Karya Sejati Kapuas Cemari Lingkungan

Print Friendly, PDF & Email

SUAKA – KAPUAS. LIMBAH hasil produksi Pabrik Crumb Rubber PT Karya Sejati perusahaan pabrik pengolahan karet yang terletak di wilayah kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mencemari lingkungan sekitarnya.

Menurut Arsani warga sekitar pabrik crumb rubber mengatakan, selama dua tahun terakhir ini limbah pabrik pengolahan karet PT Karya Sejati tersebut mencemari lingkungan sekitar kami tinggal.

“Limbah itu berupa limbah kimia cair, polusi udara dan debu hasil pengasapan karet, polusi debu terjadi pada saat karet yang selesai di asap di turunkan dari tempat pengasapan dengan cara di jatuhkan ke lantai gudang dan mengakibatkan adanya gumpalan debu yang keluar dari pabrik melalui ruang bagian atas pabrik yang menyebar ke lingkungan pemukiman warga yang ada di wilayah sekitar pabrik,” akunya Arsani mengatakan kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Arsani pun mengatakan, limbah kimia cair yang mencemari lingkungan itu dikarenakan tidak maksimalnya pengelolaan limbah dan instalasi penyaluran limbahnya tidak diproses dengan benar melalui filterisasi pengolahan limbah kimia, sehingga pembuangan limbah kimia di duga langsung di buang kesungai, paparnya.

Baca Juga:  Bupati Kotabaru Hadiri Lembaga Kantor Berita Nasional Di Banjarmasin

Akibat dari itulah, kata Arsani, semua itu berdampak langsung kemasyarakat pada pencemaran lingkungan sehingga membuat warga yang tinggal bermukim di sekitar wilayah pabrik karet mengalami gangguan kesehatan, yakni air sungai yang warga gunakan dapat menimbulkan gatal-gatal pada kulit tubuh, polusi debu yang mengganggu pernapasan dan mengotori lingkungan serta limbah berbau busuk yang menggangu penciuman masyarakat sekitar.

Senandung nada Rahmad salah satu warga yang terdampak langsung dari limbah hasil produksi Pabrik Crumb Rubber PT Karya Sejati juga menjelaskan kepada awak media ini, didalam sebuah pertemuan antara warga dan pihak perusahaan, sudah disampaikan permasalahan yang mereka alami kepihak perusahaan, ujarnya.

Akibat dari dampak pencemaran lingkungan itu, wargapun meminta konfensasi jaminan kesehatan, kepada pihak perusahaan berupa BPJS kelas II, tetapi pihak perusahaan hanya setuju memberikan konfensasi untuk BPJS kelas III, pertemuan akhirnya tidak mencapai kesepakatan, tukas Rahmat, Kamis (15/8/2019).

Human Resources Departement (HRD) atau dalam bahasa Indonesia disebut divisi sumber daya manusia PT Karya Sejati Suyanto diketika dikonfirmasi awak media ini (Rabu, 14 Agustus 2018) membenarkan adanya dampak pencemaran lingkungan terjadi dikarenakan IPAL.

Baca Juga:  STIA LAN Jakarta Berubah Nama jadi Politeknik STIA LAN Jakarta

“Untuk sementara ini masih menunggu perbaikan dari pihak tim teknis khusus yang akan di datangkan dari luar daerah, sedangkan untuk polusi debu, kami mengantisipasi penyebarannya dengan menggunakan penutup dari terpal besar,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, Aspihani Ideris mengatakan tidak bisanya dalam mengelola limbah hasil produksi Pabrik Crumb Rubber PT Karya Sejati perusahaan pabrik pengolahan karet yang terletak di wilayah kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum lingkungan.

Aspihani menjelaskan, pencemaran lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau digabungkannya peran hidup, zat, energi, dan / atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang dihidupi oleh manusia dengan melebihi baku mutu lingkungan hidup yang sudah ditentukan.

Menurut Advokat, Dosen dan Aktivis Senior Kalimantan ini, perbuatan PT Karya Sejati membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin jelas melanggar Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipidana dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar tiga miliar rupiah, ujar Aspihani dalam relesannya via Whatsapp, Senin (15/8/2019)

Baca Juga:  Personil Polda Kalteng Sambangi Pasar dan Bagikan Masker Gratis

Ketua LSM KIB Kapuas Suryadi mengatakan, pencemaran limbah pabrik karet tersebut bukan lah hal baru dan sudah beberapa kali di beritakan oleh media, tetapi tidak ada tindak lanjut nya dari pihak pemerintah daerah yang terkait, ucapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (15/8/2019).

“Terkesan ada pembiaran dan masyarakat sekitar pabrik yang menjadi korban dampak pencemaran lingkungan ini tak diperdulikan sama sekali oleh pihak Pabrik Crumb Rubber PT Karya Sejati,” tukas Suryadi.

Menurut Suryadi, soal IPAL milik perusahaan yang diduga di bangun tidak sesuai ketentuan standarisasi yang di syaratkan pemerintah, sehingga pabrik pengolahan karet tersebut limbahnya mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat.

“Sepertinya ada unsur kesengajaan oleh perusahaan, sebagai bukti pelanggaran hukum perusahaan, pembuatan saluran pembuangan limbah kimianya langsung diarahkan ke sungai, sehingga sungai tempat aktivitas warga tercemari,” tuturnya. (manuparyadi)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top