Tak Ada Pemadaman Karhutla Malam Hari, Polsek Bakarangan Berjuang Padamkan Api

Print Friendly, PDF & Email

RANTAU,- Kebakaran terjadi di desa Masta Kecamatan Bakarangan ternyata mengundang perhatian banyak pihak.Pasalnya, api yang membakar kawasan lahan non produktif selama 12 jam itu menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapin  hanguskan lahan seluas 7,4 hektar.

Keterangan dari Kepala BPBD Tapin, H.Noordin mengatakan, kebakaran lahan non produktif di atas lahan seluas 7,4 hektar yang melanda daerah itu pada Jum’at (23/8) pekan kemarin, api membakar kawasan lahan pada pukul 15:00 WITA petang hingga tengah malam pukul 24:00 WITA,”katanya kepada SuaraKalimantan.com.

“Dalam insiden kebakaran ini juga didapatkan oleh anggota kita yang bertugas di Posko seorang terduga yang melakukan pembakaran lahan dan saat ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti bahwa terduga benar pelaku pembakaran,”katanya.

“Anggota posko yang terlibat menangani karhutla terdiri BPBD Tapin, Anggota Kepolisian, TNI, Orari, Tagana, Damkar, Bapara dan Masyarakat, “katanya.

“Fungsi tugas anggota di Posko Pos SUBSATGAS 9 itu hanya untuk melaporkan dan menyampaikan sosialisasi saja. Tidak untuk melayani pemadaman sampai di malam hari, kuatir kalau sampai terjadi seperti  di Marabahan, anggota pemadamnya yang terjebak di tengah-tengah api. Karena itulah anggota kita hanya melakukan pemadaman pada Jumat kemarin dari pukul 15:00 WITA sampai pukul 18:00 WITA, tidak sampai malam hari,”katanya.

Baca Juga:  Apa itu RESES Anggota DPR dan DPRD ?

“Dan kalaupun di malam hari mereka sekedar memantau dan waspada agar api karhutla tidak sampai merambat ke permukiman penduduk setempat,”katanya.

Sementara keterangan yang dihimpun dari petugas kepolisian Polsek Bakarangan titik api diketahui mulai menyala sejak pukul 11:00 WITA siang dan diketahui mulai membesar pukul 15:00 WITA petang hingga dinyatakan padam malam hari sekitar pukul 24:00 WITA.

“Petugas kepolisian Polsek Bakarangan malam itu melapor kepada anggota Posko Subsatgas 9 Karhutla di desa tersebut, namun tidak ada yang bergerak untuk memadamkan dengan alasan anggotanya menyampaikan bahwa pimpinannya tidak mengizinkan pemadaman oleh anggotanya di malam hari.Dikatakan tidak ada pemadaman di malam hari terkecuali dekat permukiman,”katanya tanda tanya.

Selanjutnya tak rela melihat api semakin membesar di wilayah hukumnya pada malam itu, anggota Polsek Bakarangan yang  turun langsung memadamkan api di kawasan desa Masta dipimpin Kapolsek Bakarangan Iptu.Syamsul,S,AP. “Mereka memadamkan api hanya dengan akar serabutan kayu rerumputan dan kepyok.Karena minimnya air di kawasan itu,”katanya hingga api berhasil di padamkan hingga dini hari.

Baca Juga:  Program Revitalisasi Sungai Kelayan di Duga Masih Bermasalah

Terkait terduga pelaku pembakaran di kawasan tersebut, menurut keterangan Kapolsek Bakarangan IPTU.Syamsul,S,AP mengatakan, kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di lingkungan birokrasi hukum ini. Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku membakar jerami di belakang rumah di atas lahannya sendiri dan juga posisinya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kebakaran lahan seluas 7,4 hektar tadi.

Sehingga  hasil pemeriksaan kami lahan yang terbakar 7,4 hektar belum diketahui pelakunya, selanjutnya kami buat laporan ke Polres Tapin.

Reporter Nasrullah

 





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top