RANTAU,- Seorang pemuda desa Baramban RT.01 RW.01, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin ketangkap aparat kepolisian Polres Tapin karena kedapatan kantongi 1 paket sabu, Kamis (8/ 8) siang tadi sekitar pukul 14:00 WITA.
Kapolres Tapin AKBP.Bagus Suseno,SIK melalui Humas Polres Tapin AIPDA.Puryaji membenarkan penangkapan tersebut.
“Polres Tapin melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap pemuda berusia 33 tahun berinisial Heri (33) di samping tambal ban, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin pada hari Kamis (8/ 8) jam 2 siang tadi,”katanya.
“Dari diri pelaku didapat 1 paket sabu seberat 0,23 gram. Akibat kelakuannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.
Selanjutnya, pelaku oleh aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tapin digiring ke Polres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter Nasrullah