Bareskrim Tolak Laporan Kuasa Hukum Kivlan Zen

Print Friendly, PDF & Email

Suarakalimantan.com — Jakarta — Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, SH, MH mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan tersangka pembunuhan empat tokoh nasional, yakni HK alias Iwan. Dalam pengakuannya Iwan menyebut telah menerima uang sebesar Rp. 150 juta dari Kivlan untuk melakukan pembelian senjata api.

“Di sini kita akan melaporkan Helmi Kurniawan (Iwan),” ujar Pitra di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, (17/06/2019).

Pitra melaporkan Iwan bersamaan dengan pemeriksaan kasus Kivlan yang saat ini sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya kepada penyidik, HK alias Iwan memberikan keterangan yang menyatakan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.

Dalam pernyataan melalui video di Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu, Iwan menyebut ia menerima perintah langsung dari Kivlan untuk membeli senjata api. “Di mana pada bulan Maret, saya dan saudara Udin dipanggil (Kivlan Zen) untuk ke Kelapa Gading. Pada pertemuan tersebut, saya diberi uang Rp.150 juta untuk membeli senjata laras pendek dua pucuk dan 2 laras panjang dalam bentuk Dolar Singapura,” ujarnya.

Baca Juga:  Aspihani : Khianati Rakyat Indonesia Kalau Benar DPR Restui Gunakan Dana Haji Atasi Corona

Baik Kivlan Zen maupun kuasa hukumnya berulang kali menyanggah keterangan tersebut dan menyebut tudingan Iwan mengada-ada.

“Belum ada putusan daripada pengadilan. Jadi dengan keterangan daripada tersangka-tersangka ini, kami keberatan, karena apa, karena keterangan ini bertolak belakang dengan fakta yang diketahui oleh klien kami dan saksi-saksi kami. Ini bisa mencemarkan nama baik klien kami,” tambah Pitra.

Sejumlah barang bukti pun telah disiapkan Pitra untuk mendukung pelaporan tersebut. Mulai dari video hingga keterangan para saksi.

“Barang bukti yang disiapkan pada hari ini ada berupa video, nanti ada screenshot pemberitaan dan barang bukti lainnya itu saksi, saksinya nanti ada 3,” tutur dia.

Setelah keluar dari ruang pelaporan Pitra mengatakan laporannya ditolak polri dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian tim kuasa hukum melakukan pelaporan ke Propam Polri.

“Memang benar ada penyerahan uang Rp.150 juta tapi untuk operasional demo damai 11 maret silam bukan untuk pembelian senjata,” tegas Pitra. (fri)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top