Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI AD (Purn) Kivlan Zen Butuh Keteguhan Perjuangan

Print Friendly, PDF & Email

Suarakalimantan.com — Jakarta — Dalam siaran pers yang diterima awak media Senin Siang, (10/06/2019), di Jakarta, Advokat Rakyat Semesta yang menjadi Kuasa Hukum Kivlan Zen pertanggal 31 Mei 2019 mengajukan 4 (empat) surat kepada Polda Metro Jaya yakni ditujukan ke Direktur Reskrimum belum membuahkan hasil sebagaimana dari hasil kunjungan ke Polda.

Okeh Julianta Sembiring Gurukinayan SH adalah 1 dari 13 Kuasa Hukum hanya dapat mengelus dada karena yang turun berupa disposisi “minta saran” sehingga masih harus menunggu beberapa hari kedepan.

Dengan niat mulai membela kepentingan klien dan menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 yang terukur berdasarkan UU Advokat dan KUHP Pidana, maka ternyata masih harus mengkomunikasikan lagi dari jabatan terendah di unit 2 Subdit Jatanras yang akan memberikan saran.

Secara patut diketahui Kivlan Zen yang ‘berseteru’ dengan Jenderal TNI AD (Purn) Wiranto dalam media sosial / youtube berkaitan dengan peristiwa 98 dan lain-lain, demikian juga aroma Pilpres 2019 dihubungkan adanya skenario Penangguhan Penahanan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend. TNI-AD (Purn) Kivlan Zen tergantung saran penyidik, skenario pembunuhan Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dan pengusaha quick count diduga bernama Yunarto Wijaya sangat kental dengan kepentingan bukan pidana pembunuhannya, karena conference press Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Irjen Moh Iqbal telah bermetamorfosa dari pembunuhan ke kepemilikan senjata api sebagaimana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” ungkap Advokat Ananta Rangkugo Singarimbun SH dalam pemberitaan TV swasta dikatakan Iwan menerima 150 juta pada Oktober 2018 untuk rencana pembunuhan tersebut maka dihubungkan dengan Iwan menerima 150 juta pada Maret 2019 untuk orasi menggerakkan 1000 orang oleh Iwan begitu juga mengenai Rp 5 juta atau Rp 50 juta telah dimanipulasi untuk rencana pembunuhan yang alih-alih menjadi UU Darurat senjata api.

Baca Juga:  Tabrakan Maut di Banjarbaru, Akibatkan Warga Bantul Yogyakarta Tewas

Semoga dengan turunnya disposisi dari Direskrimum, maka secepatnya penangguhan dapat direalisasikan,” harap Tonin Ketua Umum DPP Paska Mesima.(fri)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top