Warga Piani-Tapin Minta Pembayaran Ganti Rugi Lahan Segera

Print Friendly, PDF & Email

Keterangan foto:ratusan warga Pipitak jaya dan Harakit menunggu pertemuan yang difasilitasi pemerintah di kantor Bupati Tapin.

Sumber foto: Nasrullah

SUAKA,- RANTAU,- Kembali  warga desa Pipitak Jaya dan Harakit Kecamatan Piani mendatangi kantor sekretariat daerah kabupaten Tapin. Disambut Asisten Sekretaris Daerah Tapin, M Yunus dan dihadiri Dandim 1010 Rantau, Let.Inf Rio Neswan, Aparatur Polres Tapin dan warga Harakit dan Piani. Kamis (9/5).

Pertemuan di Aula Kantor Bupati Tapin kali ini membahas penandatanganan kesepakatan harga, setelah pertemuan sebelumnya tuntutan ganti rugi lahan warga untuk pembangunan waduk pipitak jaya.

Sogieanoor, pembakal (red.kepala desa) Pipitak Jaya mengatakan kepada SuaraKalimantan.com di Tapin.

“Pertemuan ini membahas nilai luasan lahan dengan harga, jika setuju ikut menandatangani dan jika tidak setuju di tinggal ke pengadilan,”katanya.

Pertemuan ini keinginan kuat warganya karena belum menerima uang ganti lahan proyek pembangunan bendungan Tapin.Dan baru sebagian saja yang sudah mendapatkan pergantian lahan.”Sesi pertama pada pertemuan ini warga desa Harakit dilanjutkan sesi berikutnya warga Pipitak Jaya yang berharap bisa dibayarkan segera.Karena warga gelisah juga kalau bendungan itu tutup dan belum terbayar juga,”katanya.

Baca Juga:  Pasangan Calon Bupati dan Wakilnya Usai Jalani Tes Kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin  

Dilain sisi Ketua Ikatan Dewan Adat Dayak, Karli mengatakan tahapan pertemuan kali ini adalah menyampaikan ke pusat untuk dibayar kepada masyarakat.

Penyampaian kepada masyarakat, jika setuju tanda tangan dan jika tidak berarti tidak menandatangani. “Kesimpulannya jika menandatangani berarti tinggal membayar, hanya saja kami belum tahu kapan waktunya pembayaran ini dilakukan,”katanya.

“Kami selaku ketua dewan adat masih memberikan toleransi dan mengawal hak-hak masyarakat adanya keseimbangan dalam arti keseimbangan dimaksud adalah pekerjaan fisik bangunan bendungan pipitak jaya sudah mencapai 80 persen, sementara pembayaran ganti rugi untuk masyarakat belum mencapai 50 persen.Jadi tidak ada keseimbangan untuk ini,”katanya.

“Jika tuntutan warga tak terpenuhi, kami akan mengambil tindakan dengan menutup akses jalan menuju lokasi pembangunan bendungan termasuk pembangunan bendungan pipitak jaya, sampai tuntutan kami terpenuhi,”pungkasnya.

Reporter NASRULLAH

 

 

 

 





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top