Humas PDAM TKR Kab. Tangerang Dinilai Kurang Memahami Mengenai Perda

Print Friendly, PDF & Email

Tangerang – Transone. id – Air bersih merupakan sarana keperluan bagi masyarakat, seperti prasarana untuk mandi, mencuci dan juga digunakan untuk diminum guna kebutuhan bagi masyarakat pada umumnya

Saat awak media mengkonfirmasi kepada bagian Humas PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Jln Kisamaun No 204, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, sekitar pukul 13:30 WIB (20/5/19) mengenai Pemasangan Kembali (PK) Samsudin selaku HUMAS PDAM TKR Kabupaten Tangerang, menuturkan, untuk Pemasangan Baru dikenakan biaya sebesar Rp. 1.200.000.00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) demikian pula dengan Pemasangan Kembali (PK) dikenakan biaya serupa, tidak ada suatu kebijakan atau keringanan biaya

Ketika awak media mempertanyakan perihal perda atau uu nomor berapa, pasal berapa, dan ayat berapa, Samsudin menjelaskan, bila ingin megetahui mengenai perda tersebut, awak media disarankan agar membuat surat permohonan, setelah itu akan diberitahukan mengenai perda tersebut,” paparnya

Awak media pun memaparkan, bila mengenai perda, tentunya di google pun tertera, dan awak media meminta hasil print outnya mengenai Perda tersebut, berselang beberapa menit kemudian, Samsudin memberikan secarik kertas, yang berisi, Perda 17 tahun 2001 jo Perda 13 tahun 2014, tentang pengelolaan dan pelayanan air bersih PDAM TKR Kabupaten Tangerang, Pasal II ayat (3) tertulis disecarik kertas tersebut, SL akan dipasang kembali setelah pelanggan melunasi tunggakan, denda-denda, biaya administrasi lainnya serta membayar pemasangan baru

Baca Juga:  Mengapa Ridho Rhoma Masih Konsumsi Narkoba? Ini Alasannya !!

Dilain itu, ketika awak media memohon ijin ingin duduk bersama dengan pimpinan/Dirut PDAM, Samsudin tidak memperkenankan, menurutnya dengan saya saja, dengan nada yang sepertinya agak keras, apakah sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) harus seperti demikian

Ditempat terpisah, awak media pun menanyakan melalui pesan whatsappnya, ijin abangku mengenai perdanya yang abang berikan tidak ketemu/Tidak ada, Samsudin pun membalas, ya sudah nanti dikasih lihat, awak media pun menunggu, hingga menanyakan kembali kepada samsudin, ijin abangku mengenai perdanya tolong dikirim segera, samsudin menjawab, ya nanti ya dikantor sekarang sedang dirumah, awak media pun menanyakan kembali, mohon ijin abangku, abangku kan sebagai Humas, tentunya abangku memahami prihal Perda tersebut, lalu samsudin mengatakan, Maksudnya, Saya ga hapal, Perda ada dibidang Hukum, menurut samsudin Perda tersebut berada di file, besok saya share Perdanya OK, ” ujar samsudin

Rasanya terkesan aneh, awak media pun menanyakan kembali, Bidang hukum pengacara donk, mengenai Perda di google pun terbuka, bukan hanya berada di file malainkan PDF

Baca Juga:  Pemkab Kotabaru Penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSSN

Dengan adanya hal seperti ini, kepada direktur utama H. Rusdi Machmud hendaknya bertindak tegas mengenai hal tersebut (Zoe Pelantun Kopi/Team)





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top