Polres Tapin Berhasil Ungkap Pengedaran Obat DEXTRO

Print Friendly, PDF & Email

 

SUAKA,RANTAU,- Polres Tapin berhasil meringkus 1 orang pelaku pengguna sekaligus pengedar obat jenis DEXTRO dalam giat operasi sikat intan 2019. Rabu (15/ 5) malam sekitar pukul 22:30 wita.

Menurut keterangan Kapolres Tapin AKB.bagus Suseno,SIK melalui AIPDA.Puryaji Humas Polres Tapin kepada awak media, “Penangkapan ini hasil pengembangan kita dari hasil laporan seseorang yang diduga mengedarkan obat jenis ini,”katanya.

“Pelaku bernama Akhmad Maulana, laki-laki berusia 32 tahun warga Bitahan Rt 02 / 01 Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Dirinya tertangkap di Jalan Brigjend H. Hasan Basri Km.01 Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin oleh aparat kepolisian sedang melaksanakan giat Ops sikat Intan,”katanya.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapatkan 160 butir obat jenis dextro.Saat penggeledahan pelaku mencoba mengelabui petugas membuang barang bukti, namun petugas cepat tanggapi itu,”katanya.

Akibat perbuatannya pelaku tersandung Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Tapin untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Aspihani Tegaskan, Sumpah Advokat P3HI Bagian Amanah UU Advokat

 

Reporter NASRULLAH

 





Tinggalkan Balasan

Scroll to Top