SUAKA – JAKARTA. Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination atau GACD Andar Situmorang meminta para tersangka kasus proyek infrastuktur di Dinas PUPR Kabupetan Mesuji, provinsi Lampung yang telah ditetapakan KPK mulai buka suara.
Sebelumnya, pada Kamis 24 Januari lalu KPK telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 1,58 miliar dalam proyek di Dinas PUPR setempat tahun 2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami; Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta.
Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan kedua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saya yakin pasti ada keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Mesuji dalam kasus ini. Karena, setiap pembahasan anggaran di Kabupaten pasti melibatkan DPRD,” ujar Andar kepada wartawan Sabtu (2/2/2019).
Andar melanjutkan, OTT yang dilakukan KPK kepada pejabat pemerintah atau eksekutif pasti melibatkan anggota dewan atau legislatif disetiap tingkatannya.
“Kalau tingkat Kabupaten pasti anggota Dewan di Kabupaten itu ada yang terlibat. Begitu juga provinsi dan pusat. Karena pembahasan anggaran proyek pasti melibatkan Dewan,” jelasnya.
Andar menganjurkan, demi cepat terbongkarmya para ‘penikmat uang haram’ di proyek infrastuktur itu sebaiknya para tersangka mulai buka suara saat diperiksa penyidik KPK.
“Jika para tersangka itu kooperatif tentu akan memudahkan penyidik KPK membongkar siapa saja yang ikut menikmati uang haram dalam kasus ini,” pungkasnya. (RED)