SUAKA – LAMPUNG. Polda Lampung mengembangan OTT pungli SIM di Polres Lambar. Atasan keempat tersangka sudah diperiksa, ujar Wakapolda Lampung Brigjend Pol. Angesta Romano Yoyol, Rabu (3/10/2018).
Keempat oknum kepolisian adalah AS, FD, AR, dan YR (Baur SIM Satlantas Polres Lambar). Bidpropam Polda mengamankan barang bukti berupa uang Rp11 juta, permohonan pembuat SIM, serta SIM yang sudah jadi.
Menurut Wakapolda, OTT dilakukan setelah memeroleh informasi dari masyarakat. Kini, polisi sedang penyelidikan dan pengembangan dugaan pungli tersebut. “Kita kembangkan. Atasannya juga sudah kami periksa,” katanya.
Brigjend Pol. Angesta Romano Yoyol mengatakan apabila tersebut terbukti dan apa yang dilakukan terstruktur maka sanksi terberat pemecatan.(@tim)